
SURABAYA | duta.co – Paylater sudah banyak bersliweran di beranda media sosial. Jika tidak bijak, maka akan mudah tergiur untuk mencoba memanfaatkannya.
Dekan Fakultas Hukum, Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Subekti menyebut paylater bagaikan pisau bermata dua. “Bisa membantu, tapi juga bisa menjerat kalau tidak paham cara kerjanya,” ungkapnya di sela acara Seminar Nasional Hukum Bisnis bertajuk “Paylater: Teman atau Musuh Dompet Pelajar”, Selasa (23/7/2025).
Dua narasumber dengan sudut pandang praktis dan akademis dihadirkan. Sri Astutik, Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum FH Unitomo, mengupas sisi hukum penggunaan paylater, terutama oleh pelajar yang secara hukum belum memiliki kecakapan penuh dalam perikatan.
“Secara hukum, pelajar di bawah umur belum memiliki legitimasi untuk melakukan perjanjian utang. Ini berpotensi menimbulkan celah hukum baik bagi pengguna maupun penyedia jasa,” tegasnya.
Sementara Imam Muslik, Owner dari Es Caola99, berbagi pengalaman nyata memanfaatkan layanan paylater untuk mendukung operasional bisnisnya. “Paylater itu seperti teman, asal kita tahu batasannya. Kalau pelajar sudah mulai pakai tapi belum punya penghasilan tetap, justru bisa jadi jebakan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa disiplin membayar dan memahami konsekuensi bunga adalah kunci agar tidak terjebak utang konsumtif.
Kegiatan ini diharapkan ke depan edukasi finansial dan hukum terus diperluas ke kalangan muda agar mereka menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bertanggung jawab. ril/lis





































