Prosesi pelantikan pengambilan sumpah.

TUBAN | duta.co – Meski proses gugatan masih berjalan di Pengadilan Negeri Tuban masih berjalan. DPRD Kabupaten Tuban tetap menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tuban dari Partai Demokrat.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi saat dikonfirmasi duta. Kamis (23/9/2021) setelah digelarnya sidang paripurna PAW melantik Imam Sutiono sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan Muhammad Ilmi Zada. PAW Wakil Ketua DPRD dari partai demokrat tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.414/871/01.2/2021 Tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Masa Jabatan 2019-2024.

“Pengambilan sumpah PAW wakil ketua DPRD yang kita laksanakan ini telah sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur PP12 prosedur Tata Tertib DPRD. Sehingga prosesi PAW sudah kita laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” terang Ketua DPD Tuban.

Miyadi juga menambahkan pihaknya punya batas waktu usai SK Gubenur terkait PAW dikeluarkan. Maka segera dilakukan pelantikan, meski begitu pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan biro hukum propinsi, dimana pelantikan pergantian antar waktu Wakil Ketua DPRD tetap dilaksanakan dikarenakan gugatan tersebut adalah internal partai.

“Kami tidak ada gugatan di DPRD, namun Mas Ilmi itu menggugat partainya sendiri yaitu DPP, DPD dan DPC. Maka kami serahkan kepada Mas Ilmi dan partainya untuk diselesaikan. Sedangkan kami menjalankan tugas administrasi negara sesuai dengan prosedur PP 12 dan Tata Tertib DPRD,” terang Politisi kelahiran April 1968 ini.

Mantan aktivis PMII ini juga juga menjelaskan, dengan adanya PAW ini tidak menggugurkan gugatan yang dilayangkan Muhammad Ilmi Zada kepada partainya, dan jika dalam pengadilan Muhammad Ilmi Zada dinyatakan menang, maka partai yang akan mengusulkan

“Semisal Ilmi Zada menang gugatan maka prosesnya sama dengan saat ini, partai akan mencabut dan mengusulkan PAW lagi,” terang Miyadi.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky juga menyampaikan hal yang sama, proses PAW merupakan urusan internal partai politik masing-masing, dimana pemerintah tidak bisa mengintervensi proses yang sedang dijalankan partai.

“Pemerintah Kabupaten mengikuti prosedur yang ada dan sesuai aturan yang berlaku, jika prosedurnya sudah betul maka kami Pemkab memproses itu semua. Tapi itu prosesnya dari internal teman-teman parpol itu sendiri, jadi kita tidak bisa intervensi seperti apa prosesnya,” ujarnya.

Diketahui, Muhammad Ilmi Zada melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban kepada DPC, DPD,DPP partai Demokrat setelah adanya sidang paripurna terkait pengumuman Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera, Senin, (16/8/2021) lalu.

Salah satu para tergugat untuk menarik kembali Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketu DPRD Kabupaten Tuban. Alasannya, surat keputusan yang diterbitkan itu adalah cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Setelah adanya pengambilan sumpah PAW Wakil Ketua DPRD Muhammad Ilmi Zada akan menempati jabatan barunya sebagai anggota badan anggaran (Banggar) dan Komisi III DPRD Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry