Dari kanan, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum, Jawa Timur, Haris Sukamto didampingi Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, menempelkan plakat Hak Cipta.(FT/Budi Arya)

KEDIRI| duta.co – Keberadaan Patung Macan Putih yang berada di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, resmi memiliki hak cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Patung yang sempat viral di media sosial tersebut kini menjadi ikon wisata baru di wilayah setempat.

Sertifikat hak cipta seni patung itu diserahkan oleh Kantor Wilayah Kemenkum RI Jawa Timur pada Selasa, 13 Desember 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Pemerintah Desa Balongjeruk, dilanjutkan dengan pemasangan plakat sertifikat di lokasi tugu patung.

Tugu Patung Macan Putih terletak sekitar 100 meter di sebelah timur Balai Desa Balongjeruk.

Dalam plakat tersebut tercantum bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran EC002026003763 tertanggal 8 Januari 2026. Pencatatan ini menjadi bukti sah bahwa patung tersebut dilindungi secara hukum sebagai karya cipta.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum, Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan, bahwa kunjungan ke Desa Balongjeruk merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hasil kreativitas masyarakat.

“Hari ini saya berkunjung ke Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, dalam rangka menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual berupa hak cipta Patung Macan Putih. Kegiatan ini difasilitasi oleh BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Kediri,” ujar Haris dalam sambutannya.

Menurutnya, sertifikasi hak cipta tersebut merupakan bentuk perlindungan atas ide, gagasan, dan karya warga Desa Balongjeruk.

“Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap ide dan karya anak bangsa dari Balongjeruk. Harapannya, Patung Macan Putih dapat menjadi identitas baru desa, memberikan dampak ekonomi, serta ikut melestarikan budaya Jawa Timur, khususnya Kabupaten Kediri,” katanya.

Haris menegaskan, pencatatan hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan memiliki nilai strategis dalam pengelolaan dan pemanfaatan patung di masa mendatang.

“Sertifikat ini menjadi identitas Desa Balongjeruk dan diharapkan dapat dikembangkan ke arah komersialisasi yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Balongjeruk menyambut baik terbitnya sertifikat hak cipta tersebut. Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan musyawarah bersama warga dan perangkat desa.

“Ke depan, kami akan bermusyawarah dengan pengurus, pemerintah desa, serta masyarakat Balongjeruk untuk menentukan pengelolaan Patung Macan Putih yang kini telah memiliki perlindungan hukum,” terang Safi’i.

Ia juga mengaku bangga atas pengakuan negara terhadap inisiatif warga desa.

“Kami bangga karena inisiatif warga mendapat penghargaan berupa sertifikat hak cipta. Mudah-mudahan ini dapat memberikan pemasukan serta mendorong kemajuan Desa Balongjeruk,” pungkasnya.(bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry