Heni Agustina, S.E., M.Ak. – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB)

PAJAK adalah kontribusi wajib bagi masyarakat kepada negara yang terutang, baik secara orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Tentunya dengan tidak mendapat imbalan secara langsung namun digunakan untuk keperluan negara yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat.

Pajak merupakan wujud kewajiban dan peran serta masyarakat dalam melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan yang ada di Indonesia.

Tanpa adanya pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk terlaksana. Karena itulah pajak merupakan ujung tombak pembangunan negara.

Saat ini Indonesia memiliki UMKM sebanyak lebih dari 50 juta unit usaha berada pada berbagai sektor bidang usaha, sehingga dapat dikatakan sebagian besar pelaku usaha di Indonesia sebenarnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

 Pembangunan nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus menerus yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. untuk dapat merealisasikakan tujuan tersebut, maka suatu negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri yaitu berupa pajak.

Cara pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu dengan menurunkan tarif pajak yang berlaku untuk para pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang semula tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan, yang diberlakukan secara efektif per tanggal 1 Juli 2018 yang telah disyahkan Presiden Joko Widodo.

Penurunan tersebut disebabkan oleh banyaknya keluhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang keberatan dengan tarif 1%. Adapun pokok-pokok perubahan dari tarif pajak tersebut yaitu pertama, penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari Omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulan.

Kedua, wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema 0,5% atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

 Ketiga, mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun, bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau firma selama 4 tahun, dan bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Harapan besar setelah turunnya tarif pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu meningkatkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha untuk melapor pajak dan meningkatkan kontribusi masyarakat untuk membuka peluang usaha.

Dengan banyaknya pengusaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang patuh akan pajak maka besar pula peluang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan kucuran dana dari sektor perbankan, hal tersebut dapat menambah peluang untuk dapat mengembangkan usaha para pelaku UMKM.

 Dengan penerapan tarif pajak ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi lebih kecil, sehingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kemampuan ekonomi lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, kebijakan ini dapat memberikan waktu bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mempersiapkan diri sebelum Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry