
SITUBONDO | duta.co – Samapta Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras jenis arak yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Tim Sat Samapta langsung turun melakukan pengecekan dan penertiban di sebuah warung kopi di Dusun Somangkan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Minggu (23/11/2025) malam.
Informasi mengenai aktivitas jual beli miras itu diterima anggota Patroli sekitar pukul 21.00 WIB. Tak ingin menunggu lama, personel yang dipimpin Aiptu Rony Wahyudianto segera menuju lokasi.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati pemilik warung, diduga memperjualbelikan minuman keras jenis arak. Dari lokasi, petugas mengamankan 11 botol miras jenis arak sebagai barang bukti,” kata Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M.
Penindakan ini, kata Iptu H. Rachman, merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas lainnya.
“Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif, penjual bekerja sama dengan petugas Patroli dan menyerahkan puluhan botol miras yang belum terjual,” tutur Iptu H. Rachman.
Petugas kemudian membawa barang bukti dan melakukan pendataan identitas penjual untuk proses Tindak Pidana Ringan. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting,” pungkas Iptu Rachman.
Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy




































