TUNTUTAN: Kedua terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Djunaedi dari Kejari Tanjung Perak akhirnya menuntut pasangan Suami Istri (Pasutri) Akhmad Muzamil (38) dan Septin Lutvianti, terdakwa perkara peredaran sabu, dengan hukuman masing masing 10 dan 9 tahun penjara.
Sebelum berkas tuntutan dibacakan, Rudhy Wedhasmara kuasa hukum terdakwa menghadirkan Anik Purwanti Manager kasus HIV AIDS dari RS Dr Soetomo untuk menjadi saksi meringankan atas penyakit yang dihadapi keduanya.
Dalam kesaksiannya, Anik Purwati menjelaskan bahwa Akhmad Muzamil merupakan pasiennya yang pernah dirawat karena mengidap HIV AIDS.”Dia (terdakwa) memang terjangkit virus HIV pada saat menggunakan narkoba dengan jarum suntik dan saya yang merawatnya pada saat itu,” ucapnya.
Agus Hamzah selaku ketua Majelis Hakim saat menyinggung penderita penyakit HIV AIDS apakah diperbolehkan menkonsumsi narkoba. Saksi tidak dapat memberikan jawaban pasti.”Dalam penanganan dia (terdakwa), saya hanya memberikan obat ARV dan terkait dia memakai narkoba. Saya tidak tahu,” jawab saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi langsung membacakan surat tuntutan terhadap Pasutri atas kepemilikan sabu seberat 1,68 gram yang diperjual belikan, dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan tuntutan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Akhmad Muzamil dan 9 tahun penjara terhadap terdakwa Septian Lutvianti, dengan  denda Rp 1 miliar subsider 2 tahun kurungan,” terang JPU Farkhan dalam membacakan tuntutan.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Rudi Wedhaswara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.
Perlu diketahui, kasus ini berawal saat petugas kepolisian dari satreskoba Polres Pelabuhan tanjung Perak Surabaya. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa mengedarkan narkoba.
Saat dilakukan penangkapan di Pos Kamling Jl.Puri Taman Asri Pagesangan, kedua terdakwa sedang membagi sabu. Dan ditemukan barang bukti 6 poket plastik kecil yang berisi sabu dengan total berat 1,68 gram berserta pembungkusnya serta timbangan elektrik.
Dari keterangan kedua terdakwa, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli di Fardi (DPO) sebanyak 1 poket dengan harga 700 ribu. Dan uang yang digunakan untuk membeli adalah milik terdakwa Septin Lutviyanti. Setelah  dibagi menjadi 6 poket plastik kecil  untuk dijual kembali dengan harga 200 ribu perpoketnya. eno

 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry