KURIR: Pasutri yang menjadi kurir narkoba, NDH dan DF saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Untuk menjadi kurir dkeduanya dibayar Rp 5 juta. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co –  Pasangan suami istri  (Pasutri) yang nikah siri, NDH (35) dan DF (40), asal Donorejo Surabaya diringkus Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 790,23 gram.

Kedua tersangka yang menjadi  pengantar barang haram ini mengaku diiming-imingi dengan imbalan sebesar Rp5 juta.

Menurut pengakuan tersangka NDH, sabu-sabu ini akan diantarkan ke sejumlah tempat di antaranya, di parkiran salah satu apartemen yang ada di Surabaya.

Kaur Binops Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Serly Mayasari menjelaskan, awalnya tersangka NDH mendapat perintah dari bosnya  yang dipanggil Pak Lek yang berada di Lapas Madiun. Pasutri ini diperintahkan mengambil tiga bungkus kemasan teh berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kg di parkiran Hotel Siinar 2 Juanda.

“Selanjutnya sabu tersebut dipecah menjadi Sembilan bungkus dengan berat bervariasi untuk diranjau di salah satu apartemen didaerah Surabaya,” sebut Sharly, Rabu (20/11).

Lanjut Sharly, kedua tersangka ini berhasil diringkus oleh Timsus Satnarkoba Polreatabes Surabaya, pada Jumat (15/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu pelaku sedang melakukan liburan ke Pulau Bali. Para petugas pun langsung melakukan penangkapan ke Pulau Bali yang kemudian dibawa ke Kota Surabaya,” beber Sharly.

Sementara saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang ada di Sidoarjo berhasil  mengamankan barang sebanyak kurang lebih 0,8 kg. Sedangkan barang haram lainnya yakni 2,2 kg sudah diberikan ke pengedar menggunakan sistem tanam ranjau.

Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka NDH merupakan seorang residivis kasus aborsi tahun 2011. Dari penangkapan pasangan suami istri itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti total 8  bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 790,23 gram dan 1 bandel plastik klip baru.

Akibat ulahnya, pasutri ini kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry