Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) diruang rapat lantai dua Gedung KPUDJalan Pramuka Tuban , Kamis (15/3/2018). (DUTA.CO/SYAIFUL ADAM)

TUBAN | duta.co — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban pastikan sedikitnya 932.247 orang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Jumlah tersebut dirasa masih kan terus bertambah hingga batas akhir penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), di ruang rapat lantai dua Gedung KPUD Jalan Pramuka Tuban, Kamis (15/3/2018).

“Maksud dari pleno rekapitulasi tersebut, untuk menentukan jumlah pemilih sementara yang mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” ungkap Kasmuri

Lebih lanjut, pria berkaca mata ini menyampaikan, sesuai dari hasil rekapitulasi yang dilakukan tim mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga tingkat kabupaten, akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara, yang berjumlah 932.247 pemilih dengan rincian, laki-laki 460.203 jiwa dan 472.044 jiwa pemilih perempuan.

Menurutnya, penetapan DPS ini baru tahap awal dan ini jelas akan bertambah. Untuk mengkoreksi DPS ini, pihaknya akan umumkan DPS di masing-masing desa dan ditempel ditempat-tempat strategis.

Kasmuri berharap, masyarakat bisa melihat dan yang belum terdaftar bisa langsung mengusulkan kepada petugas. Sementara, untuk daftar pemilih potensial Non KTP elektornik totalnya sebanyak 29.764 yang sebagaimana lampiran pada formulir Model AC3-KWK.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk dicek di database kependudukan. Sehingga, kata dia, apabila tercatat akan diterbitkan surat keterangan. Begitu juga sebaliknya.

“Kalau tidak tercatat maka akan dicoret. Kalau tercatat yang bersangkutan bisa memberikan hak pilihnya. Termasuk pemilih yang pada saat pencoklitan tapi tidak tercoklit, maka sesuai PKPU No 2 Tahun 2017, yang bersangkutan masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik yang kemudian dicatat oleh PPS sebagai pemilih tambahan,” imbuhnya.

Saat disinggung ada tidaknya rumah warga yang belum didatangi petugas Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), pihaknya menyampaikan, petugas coklit sudah melakukan kerjanya dengan baik dan sesuai prosedur yang ada. Jika memang ada yang terlewat, kata Kasmuri, maka akan dibenahi mengingat ini daru penetapan DPS.

“Kami pikir teman-teman yang melakukan Coklit telah bekerja dengan baik. Karena selama bekerja mereka diawasi oleh petugas PPL dan juga Panwascam. Saya yakin semua rumah sudah di Coklit, namun jika ada yang terlewatkan maka masih ada waktu untuk diperbaiki,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Tuban, Masrukhin mengatakan, terkait hasil pleno, pihaknya akan segera mengusulkan dilakukan perbaikan data baik pemilih laki-laki maupun perempuan yang belum termasuk

“Kami ingin memastikan WNI yang mempunyai hak pilih, dapat menggunakan haknya. Tidak ada yang ketinggalan. Dan jika sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk di DPS, kami harap yang  bersangkutan untuk segera melapor,” jelasnya.

Seperti diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dihadiri masing-masing tim kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Paswaskab, Panwascam dan, Forkopimda. Secara bergantian, PPK dari 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban membacakan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry