BUKTI: Bukti tanda terima penyerahan kekurangan Pasangan Adjib ke KPU Kabupaten Pasuruan. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Pasangan calon (paslon) Irsyad Yusuf-Mujib Imron (ADJIB), akhirnya menyerahkan kekurangan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan ke KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/1/2018).
Penyerahan kekurangan tersebut, setelah pengumuman hasil administrasi calon oleh komisioner KPU dinyatakan kurang lengkap.
“Begitu KPU mengumumkan persyaratan kekurangan, hanya selang beberapa jam, langsung saya berikan. Seperti LHKPN dalam bentuk fisik, karena yang dibutuhkan memang tanda tangan basah dan berstempel, langsung saya serahkan. Saat mendaftar lalu memang saya serahkan secara via online, agar praktis untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” papar Irsyad, Jumat (26/1/2018).
KPU Kabupaten Pasuruan pada Rabu (24/1/2018) lalu menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi atas persyaratan calon pasangan ADJIB yang telah mendaftar, terdapat dua kekurangan. Yakni bentuk fisik LHKPN dan ketidak samaan nama antara KTP dengan ijazah untuk calon Wakil Bupati Mujib Imron.
“Legalisir ijazah untuk Gus Mujib yang beda nama dan sudah ditetapkan pengadilan, juga kami serahkan. Semuanya sudah saya serahkan dan sudah mendapat tanda terima penyerahan kekurangan berkas dari KPU,” imbuh Irsyad.
Seperti diketahui, hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon ditutup, hanya satu pasangan yang mendaftar dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan, yakni Pasangan ADJIB. Sehingga paslon tunggal ini akan bertarung melawan kotak kosong pada saat pencoblosan.
Pasangan Irsyad-Mujib ini mendaftar dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan, diusung dan didukung oleh seluruh partai parlemen dengan 50 kursi. Yakni PKB, Partai Nasdem, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKS dan Partai Hanura. (dul)

 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry