ADHYAKSA : Suasana mutasi bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Kediri (duta.co/humas)

KEDIRI | duta.co -Meski masih menyisakan banding atas putusan diberikan Majelis Hakim Tipikor pada kasus korupsi Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), dua pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dimutasi untuk jabatan baru. Kasi Intelijen Arie Satria HP ,SH ,MH dan Kasi Pidsus Efendi YA ,SH ,MH selanjutnya mendapatkan jabatan di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan.
Disampaikan Anang Yustisia, Kasubsi Penkum Intel Kejari Kabupaten Kediri, bahwa pihaknya telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas putusan diberikan Joko Prayitno selaku pihak pemborong.
Terkait mutasi, pejabat baru Kasi Intel dijabat Ika Ayuningtyas Winarti ,SH sebelumnya menjabat Kepala Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan di Seksi Intelejen Kejari Jakarta Selatan.
Kemudian Kasi Pidsus yang baru dijabat Boma Wira Gumilar .SH dikabarkan sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejari Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
“Pengambilan sumpah dan serah terima jabatan telah digelar kamis kemarin, pukul 10.00wib di aula Kejaksaan,” jelas Anang. Acara pun dilanjutkan buka bersama dihadiri pejabat Forpimda dan tokoh masyarakat termasuk Bupati Kediri, dr. Hj. Haryanti Sutrisno dan ditutup malah pisah kenal.
Diketahui bersama, saat ini Kejari memilik PR terkait putusan diberikan kepada Joko Suprayitno dianggap terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun terkait putusan diberikan kepada Didi Eko Tjahjono dan Heni Dwi Hantoro, dijelaskan Anang, pihaknya tidak melakukan banding dan kedua terdakwa menerima putusan tersebut. (nng)
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry