Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soegiri Lamongan tampak dari depan. (FT/Ardi).

LAMONGAN | duta.co — Pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan di RSUD Dr. Soegiri Lamongan dikeluhkan. Keluarga AL (76), seorang pasien lanjut usia, mempersoalkan penetapan status pasien umum yang membuat mereka harus membayar biaya perawatan secara mandiri sebesar Rp2.134.422.

Padahal, menurut keluarga, AL merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif dan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam kondisi lemas hingga tangan dan kakinya tidak dapat digerakkan.

Pasien tersebut masuk IGD RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 10.09 WIB. Keluarga memutuskan langsung membawa pasien ke rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) karena menilai kondisinya membutuhkan penanganan darurat.

Setelah menjalani pemeriksaan laboratorium, pasien dinyatakan harus menjalani rawat inap dan ditempatkan di Ruang Bougenville lantai 4, Kamar 402. Pasien kemudian diperbolehkan pulang pada Selasa (13/10/2026) pukul 15.41 WIB dengan tagihan perawatan mandiri sebesar Rp2.134.422.

Berdasarkan keterangan keluarga, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dr. Eko Budisantoso, mendiagnosis pasien mengalami osteoarthritis (OA) pada kedua tangan serta rheumatoid arthritis atau peradangan sendi.

Anak kandung pasien, Widiyawati, mengaku kecewa dengan prosedur pelayanan yang diterima ibunya sejak pertama kali masuk IGD. Ia menuturkan, petugas medis saat itu mengarahkan agar ibunya masuk sebagai pasien umum, dengan alasan dapat diarahkan ke poliklinik atau menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.

“Penyakit ibu saya ini masuk kategori yang di-cover penuh oleh BPJS. Bahkan pada Senin, 12 Oktober, dr. Eko Budisantoso selaku DPJP menegaskan diagnosis osteoarthritis dan osteoporosis,” ujar Widiyawati, Jumat (23/10/2026).

Menurut Widiyawati, kondisi ibunya yang lemas dan tidak mampu menggerakkan tangan serta kaki semestinya menjadi pertimbangan penting dalam penanganan medis maupun penentuan status penjaminan biaya perawatan.

“Ibu saya lemas tidak bisa bergerak, itu darurat bagi kami. Mengapa di IGD malah ditekan untuk masuk jalur umum?” ungkapnya.

Keluarga juga mempertanyakan penerapan aturan penjaminan BPJS Kesehatan terhadap pasien yang masuk melalui IGD. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagai dasar untuk meminta kejelasan mengenai hak pasien dan pembiayaan pelayanan kesehatan.

Selain persoalan biaya, keluarga mengeluhkan sikap petugas yang berjaga di pintu masuk IGD bagian pendaftaran pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 10.09 WIB. Ucapan petugas tersebut dinilai kurang humanis dan tidak mencerminkan konsep pelayanan 5S yang diterapkan rumah sakit, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sentuh, dan Doakan Semoga Lekas Sembuh.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur RSUD Dr. Soegiri Lamongan, dr. Abdur Rohman, melalui Kasubbag Hukum, Organisasi, dan Pemasaran, Tadi, menjelaskan bahwa penjaminan BPJS bagi pasien yang masuk melalui IGD bergantung pada perkembangan kondisi klinis dan data penunjang medis.

“BPJS baru bisa menjamin jika dalam waktu 3 x 24 jam rawat inap terdapat perkembangan klinis dan data penunjang yang mendukung kriteria rawat inap BPJS. Jika hasil pemeriksaan tidak memenuhi kriteria kedaruratan BPJS, maka status penjaminan otomatis mengikuti status saat awal masuk, yaitu pasien umum,” jelas Tadi.

Ia menambahkan, kesalahpahaman antara pasien, keluarga pasien, dan pihak rumah sakit kerap terjadi akibat kurangnya pembaruan informasi mengenai regulasi yang disosialisasikan oleh BPJS Kesehatan. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry