Tampak Vanessa Angel saat jalani proses tahap II di Kejari Surabaya dan H Rahmat Santoso SH, MH, penasehat hukum Vanessa Angel, Jumat (29/3/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Berkas perkara kasus penyebaran foto dan video asusila yang menjerat artis Vanessa Angel sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti bahkan sudah menjalani proses tahap II (pelimpahan berkas perkara dan tersangka, red) dari penyidik kepolisian ke jaksa, Jumat (29/3/2019).

Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta.

“Berkas perkara VA telah P21 hari ini rencana dilimpahkan dari Polda Jatim dan tahap II ke Kejari, Surabaya untuk administrasinya juga,” kata Sunarta saat dijumpai di kantornya, Jumat (29/3/2019).

Masih kata Sunarta, setelah penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti), selanjutnya JPU akan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan Vanessa sudah dibentuk, gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tim JPU dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Mariono. “Ketua timnya Pak Aspidum,” ujar Sunarta.

Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan aparat Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Vasa Surabaya pada 5 Maret 2019 lalu. Waktu digerebek, dia kedapatan melayani kencan komersial bersama pria bernama Rian Subroto.

Vanessa sendiri jadi tersangka bukan karena pasal mucikari atau germo prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya kepada sang mucikari, terutama melalui aplikasi WhatsApp. Selain berstatus tersangka, aktris sinetron itu juga ditahan.

Terpisah, H Rahmat Santoso SH, MH, penasehat hukum Vanessa mengatakan pihaknya bakal mengajukan pengalihan status penahanan Vanessa.

“Kondisi kesehatan VA tidak baik. Seminggu yang lalu sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Karena mengalami luka dibagian lambung. Untuk itunkita bakal mengajukan pengalihan status penahanan, seminimnya pembantaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2019).

Akibat luka yang diderita, Vanessa mengalami demam. Pihaknya juga berharap proses hukum ini tidak berlarut-larut. “Lebih cepat harapan kami. Ini perkara biasa bukan perkara rumit,” tambahnya.

Rahmat juga menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengambil langkah mengajukan praperadilan atas proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim.

“Namun langkah ini (peaperadilan, red) kita bakal koordinasikan lagi dengan tim penasehat hukum yang lainnya,” beber ketua umum DPP IPHI ini.

Bahkan Rahmat menegaskan bahwa materi praperadilan sudah pihaknya siapkan. Inti dari materi praperadilan adalah keberadaan sosok Rian selaku pemesan yang dinilai misterius. “Vanessa adalah korban. Soal adanya bukti uang, setahu saya kontraknya terkait pekerjaan untuk menjadi MC bukan prostitusi. Lalu apabila dimanfaatkan orang untuk menjual kepada orang lain, ya bukan urusan Vanessa,” tegas Rahmat. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry