Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung Duta/Dok

SURABAYA | duta.co – Kendati mengaku belum menerima salinan putusan secara resmi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Dahlan diputus bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT)  Surabaya, dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.

Majelis Hakim PT mengabulkan upaya banding Dahlan dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di Tipikor, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara. Tetapi PT memutuskan hal sebaliknya dan membebaskan Dahlan dari seluruh dakwaan jaksa. Status tahanan kota Dahlan otomatis dicabut.

“Kami belum menerima salinan putusannya dari Pengadilan, jadi tidak bisa menanggapi banyak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)  Kejati Jatim, Richard Marpaung, ditemui di kantornya Jalan A Yani Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/9/2017).

Jikapun benar adanya putusan PT itu, Richard memastikan Kejaksaan akan melakukan upaya kasasi ke MA. “Di pengadilan tingkat pertama kita bisa buktikan (Dahlan Iskan) bersalah, cuma saat banding putusannya berbeda. Jadi, kita pastikan kasasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang banding perkara Dahlan digelar oleh lima hakim tinggi dengan Ketua Majelis Andriani Nurdin. Dua poin putusan dinyatakan dalam perkara bernomor 49/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY itu. Yakni, menerima upaya banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penjualan aset PT PWU, membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan memerintahkan jaksa agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa. “Sekarang tinggal proses administrasinya,” kata juru bicara PT Surabaya, Untung Widarto.

Dahlan Iskan terjerat perkara korupsi kala menjabat Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Kejati Jatim menilai penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tipikor, dia divonis bersalah, tetapi dibatalkan oleh PT.

Hanya saja putusan membebaskan Dahlan ini diwarnai dissenting opinion. Artinya, tiga hakim dari lima hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat dan menyatakan Dahlan tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan jaksa. sedangkan dua hakim lainnya sebaliknya, mereka tidak sependapat.

“Dua hakim yang disenting tersebut, satu dari dari hakim karir dan satu lagi hakim ad hoc. Sedangkan majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh DR Andriani Nurdin,” tandas Untung. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry