Induk Usaha PT IBU, usaha penjualan beras Maknyuss dan Ayam Jago, pada public expose di BEI Jakarta, Selasa (25/7). (ist)

JAKARTA | duta.co – Setelah penggerebekan gudang PT Indo Beras Unggul (IBU) dengan beras merek Maknyuss dan Ayam Jago-nya, pemerintah memutuskan membuat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras jenis medium dan premium. Sedangkan beras khusus akan diatur dalam regulasi tersendiri.

Ketua Umum Persatuan Pengusaha dan Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan, kebijakan  HET beras akan dievaluasi setiap empat bulan. Namun, besaran HET masih didiskusikan pemerintah dengan semua pemangku kepentingan.

Dikutip dari investordaily, Selasa (1/8), Sutarto mengatakan, dalam rapat di Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada Senin (31/7) sore hingga malam disepakati beras yang beredar di pasaran dikelompokkan menjadi beras medium, premium, dan khusus.

“Yang jelas kami mengapresiasi karena diundang untuk memberi masukan. Hanya saja memang keputusan akhir tetap di pemerintah,” katanya.

Dalam rapat tersebut, ada pihak yang mengusulkan pemerintah tak perlu mengatur HET beras premium. Namun, Perpadi sependapat dengan pemerintah, yakni HET tetap diatur karena kebutuhan beras permium sudah mendekati beras medium, bahkan hampir sama.

“Nanti kalau tidak diatur dampaknya juga ke (beras) medium, bisa langka juga. Kalau soal sanksi, tergantung nanti surat keputu-san (SK) HET ini cantolan hukumnya ke mana. Kalau sanksi itu biasanya ada di UU. Kalau dianggap melanggar, ya kembalikan ke UU,” jelasnya.

Menurut Sutarto, kebijakan HET yang baru nanti bisa menciptakan ketenangan dan kepastian bagi pelaku usaha perberasan di Tanah Air. Pelaku usaha tidak perlu merasa menjadi bulan-bulanan atau dikejar-kejar aparat.

Sementara, direktur utama PT Indo Beras Unggul (IBU) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (1/8/2017) malam. Petinggi berinisial TW tersebut juga telah ditahan. “Jadi tadi malam setelah diperiksa, penyidik menetapkan direktur PT IBU sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto, Rabu (2/8/2017).

Seperti diberitakan penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU di Jl Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. PT IBU dijerat pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. hud, net 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry