BLOKIR ASET: Pidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (2/8). Kejati mengungkapkan Pemkot Surabaya mengajukan pemblokiran ke BPN atas aet YKP. Duta/ Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co  – Pasca peralihan pengelolahan aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dari PT YEKAPE  ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, selanjutnya Pemkab mengambil langkah cepat. Salah satunya mengirimkan permohonan blokir aset yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) I dan BPN II kota Surabaya.

“Perkembangannya, kita sudah diberitahu bahwa Pemkot sudah mengirimkan surat permintaan pemblokiran terhadap aset-aset tersebut kepada BPN I dan BPN II kota Surabaya beberapa waktu lalu,” terang Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Didik Farkhan Alisyahdi SH, MH kepada wartawan. Jumat (2/8/2019)

Didik saat ditanya soal perkembangan penyidikan aset YKP ini. Masih Didik, tujuan dikirimkannya permohonan blokir tersebut, agar tidak ada peralihan aset yang coba dilakukan pihak-pihak diluar Pemkot. Selain itu, diketahui Pemkot juga tengah menyelesaikan proses audit independen yang pihaknya lakukan.

“Audit independen itu urusan internal Pemkot, kita (jaksa) tidak ikut-ikut. Kita juga tidak meminta,” beber Didik.

Ditanya soal progres penyidikan yang dilakukan institusi Adhiyaksa terkait kasus dugaan korupsi YKP ini, Didik mengaku pihaknya masih membutuhkan waktu yang tak singkat. “Sepertinya kita membutuhkan tenggang waktu, penanganan penyidikan ini bisa membutuhkan waktu lama, saat ini yang kita kerjakan masih sebatas pengumpulan dokumen-dokumen pendukung penyidikan,” ungkapnya.

Pengumpulan dokumen-dokumen tersebut guna menunjang ditemukannya adanya mens rea (niat jahat) yang menjadi salah satu syarat agar kasus ini bisa dibawa keranah pidana.

Untuk diketahui, jajaran Kejati Jatim kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya mengembalikan pengelolahan aset YKP setelah bertahun-tahun dikuasai pihak swasta.  YKP sempat ‘lepas’ sejak 2002, dan mulai Senin (15/7/2019) sah kembali kepangkuan instansi yang dipimpin Tri Rismaharini sebagai wali kota.

Pengesahan itu dilakukan bersamaan pergantian pembina, pengawas dan pengurus YKP. Bertempat di kantor notaris Margareth Diana di Jalan Jawa Surabaya pembina, pengawas dan pengurus baru ‘versi’ Pemkot menandatangi akte pengesahan rapat pembina ‘lama’.

Pembina baru yang disahkan adalah Ir Hendro Gunawan, MA (Sekda), Eri Cahyadi, ST, MT (Kepala Bapeko) dan Ira Tursilowati, SH, MH (Kabag Hukum). Sementara itu Pengawas YKP baru adalah Ir Hidayat Syah, MT, Drs Dedik Irianto, MM , Dahliana Lubis, SP dan Yuniarto Herlambang, SSi, MSi. Serta pengurus baru adalah Yusron Sumartono, SE, MM, MT,  Eka Rahayu, SH, MH dan Ir Chalid Buhari.

Dalam pengesahan itu, pembina lama, Sartono, SH, Surjo Harjono, SH dan Chairul Huda juga nampak hadir. Pengawas lama Sukarjo juga hadir. Serta Pengurus lama Catur Hadi Nurcahyo, SH.

Dengan adanya pergantian pembina, pengawas dan pengurus baru versi Pemkot Surabaya, kata Didik, berarti aset YKP di PT YEKAPE juga otomatis dikuasai Pemkot.”Karena 99 persen saham PT. YEKAPE dimiliki Yayasan (YKP). Otomatis seluruh aset PT YEKAPE sudah kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya,” jelas Didik.

Kembalinya aset YKP dan PT YEKAPE yang ditaksir lebih senilai Rp 5 triliun tentu disambut baik pihak Pemkot. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry