Pasang Banner Tolak RUU Cipta Kerja dan HIP, Demokrat Kota Kediri Siap Berkoalisi Dengan Rakyat

281

KEDIRI|duta.co – Fraksi Demokrat dan PKS di DPR RI secara tegas menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Bahkan saat para seluruh anggota fraksi keluar ruang sidang, terlihat Ketua Umum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikutip dari akun resmi partai, bertepuk tangan. Keputusan pucuk pimpinan partai menyatakan berkoalisi dengan rakyat apalagi di masa pandemi, rupanya bergema hingga di Kota Kediri. Dibuktikan banner berukuran besar telah terpasang di Perempatan Letjend Sutoyo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada Selasa (06/10).

“Sesuai keputusan partai dan secara tegas disampaikan Bapak Ketua Umum, bahwa Demokrat harus berkoalisi dengan rakyat, termasuk kaum buruh yang saat ini juga terdampak dari krisis ekonomi dan wabah pandemi. Kami buktikan bahwa Demokrat Kota Kediri, patuh dan taat menindaklanjuti pernyataan disampaikan Bapak AHY,” ungkap H. Ashari, S.E, anggota DPRD Kota Kediri saat dikonfirmasi.

Bahkan rencananya bukan hanya satu, namun saat ini proses pemasangan satu lagi dan tidak tertutup kemungkinan di sejumlah titik strategis akan dipasang bentuk dukungan menolak RUU Cipta Kerja dan RUU HIP. “Sesuai pernyataan disampaikan Bapak Ketua Umum, beliau menyampaikan ucapan permohonan maaf kepada masyarakat atas disahkannya undang – undang tersebut. Dikarenakan belum cukup suara untuk bisa memperjuangkan kepentingan rakyat. Insya Allah kami akan terus memperjuangkan harapan rakyat,” tegasnya.

Lalu terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Fraksi Demokrat juga menyatakan menarik diri tidak turut dalam Badan Legeslatif. “Pernyataan partai kami jelas dan tegas, selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktu. Saat ini kami lebih fokus menangani pandemi Virus Corona,” ungkap Pak Raden, sapaan akrab Ashari.

Diketahui bersama terkait RUU HIP sejumlah tokoh agama baik dari PBNU maupun PP Muhammadiyah memiliki pemikiran yang sama dengan Partai Demokrat. Bahwa produk hukum inisiatif DPR ini, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Kami tetap berpegang teguh bahwa Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara,” imbuhnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry