PASURUAN | duta.co – Hingga batas waktu yang ditentukan, akhirnya seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kota dan Kabupaten Pasuruan, menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Bawaslu Kota dan Kabupaten Pasuruan, saat ini tengah melakukan kajian dan analisa, untuk mengetahui kebenaran, akuntabilitas dan kelengkapan laporan.

Bahkan Bawaslu Kota Pasuruan mengancam memberikan sanksi tegas, jika diketahui parpol merekayasa laporan dana kampanye yang disampaikan. “Jika diketahui adanya rekayasa atas laporan dana kampanyenya yang disampaikan, parpol akan dikenakan sanksi, sesuai Pasal 66 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, calegnya jika menang atau terpilih, akan dianulir,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Moh Anas, Kamis (3/1/2019).

Menurut Anas, jika parpol tidak ingin mendapatkan sanksi, sebaiknya melaporkan dana kampanyenya secara terbuka dan transparan. Terutama terkait dana yang didapatkannya, baik itu sumber dan identitas pemberi dana, serta jumlah nominal yang diberikan.

“Tentu saja untuk itu harus dibuktikan dengan adanya bukti laporan pemberian sumbangan,” tegasnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Nasrup menyampaikan bahwa untuk tahapan LPSDK ini, pihaknya belum menerapkan sanksi terhadap parpol yang melakukan tindakan pelanggaran. Jika ada temuan, parpol akan diminta untuk melakukan perbaikan laporan yang disampaikan.

“Saat ini kami masih melakukan kajian dan analisa LPSDK yang dilaporkan, untuk mengetahui kebenaran, akuntabilitas dan kelengkapan laporan. Jika ada sesuatu, parpol akan diminta untuk melakukan perbaikan laporan yang disampaikan. Untuk tahap ini tidak ada sanksi,” tandas Nasrup.

Menurut Nasrup, jika dari LPSDK diketahui adanya hal-hal yang kurang tepat, laporan akan dikembalikan ke parpol. “Terpenting parpol sudah laporan sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh PKPU. Kalau masih ada yang kurang tepat dari laporan LPSDK, Laporan akan dikembalikan ke parpol untuk diperbaiki,” tambah dia.

Seperti diketahui, 2 Januari adalah batas akhir penyampaian LPSDK oleh parpol ke penyelenggara Pemilu 2019, yakni KPU dan Bawaslu. Di Kabupaten Pasuruan, sebanyak 16 parpol telah menyampaikan LPSDK sebelum batas waktu berakhir. Parpol menyampaikan laporannya pada Rabu (2/1/2019), pukul 18.00 WIB.

Begitu pula untuk parpol peserta Pemilu 2019 di Kota Pasuruan. Dari sebanyak 14 parpol yang terdaftar, semuanya telah menyetorkan LPSDK yang diwajibkan.

Dalam Pemilu 2019 ini, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri dari tiga tahapan.

Pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 23 September 2018 lalu, kedua LPSDK pada 2 Januari 2019 ini dan terakhir adalah Laporan Penggunaan Dana Kampanye (LPDK) yang wajib diserahkan pada 14 hari setelah Pemilu 2019 dilaksanakan. (dul)