
SITUBONDO I duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penataan Desa, Kamis (21/05/2026).
Pada pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Ketua Panitia Khusus DPRD Situbondo, Rachmad, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
“Raperda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok dan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat,” kata Rachmad saat membacakan laporan akhirnya.
Penyusunan Raperda KTR, sambung Rachmad, yang mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Keberhasilan perda tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga implementasi di lapangan. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama agar perda benar-benar mampu menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat,” jelas Rachmad Fraksi Partai Golkar.
Dilain pihak, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ningsih, memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda KTR. Fraksinya PDI Perjuangan berharap regulasi tersebut tidak berdampak negatif kepada kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Situbondo.
“Walaupun kita menyetujui Raperda KTR ditetapkan sebagai perda definitif, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar aturan tersebut tidak hanya menjadi formalitas demi mengejar predikat Kabupaten Sehat atau Kabupaten Layak Anak tanpa implementasi nyata di lapangan,” kata Ningsih.
Pemerintah daerah, kata Ningsih, juga harus menyiapkan tempat khusus merokok atau smoking area, terutama di ruang-ruang publik, sebelum perda ini benar-benar diterapkan dan atau diberlakukan.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal implementasi Perda KTR agar berjalan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi warga.
“Kami ingin perda ini benar-benar melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan dari paparan asap rokok. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata bahwa tembakau menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga Situbondo,” jelas Mahbub.
Selain membahas Raperda KTR, DPRD Situbondo juga menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Penataan Desa yang merupakan raperda inisiatif Komisi I DPRD Situbondo. “Pembahasan Raperda Penataan Desa telah melalui proses panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Mahbub.
Raperda ini disusun, lanjut Mahbub, sebagai bentuk dukungan dan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan otonomi daerah, merespons dinamika perkembangan sosial budaya serta mengatasi rentang kendali pelayanan publik.
“Regulasi tersebut disusun agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih efektif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Raperda Penataan Desa juga telah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Ketua DPRD Situbondo.
Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menilai Perda Penataan Desa menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan struktural di tingkat desa, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga penataan kawasan.
Bupati Situbondo juga mendorong sejumlah wilayah yang dinilai telah berkembang menjadi kawasan perkotaan agar ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan, salah satunya Desa Besuki. “Saya berharap ke depan ada penataan beberapa kawasan menjadi kelurahan, seperti Desa Besuki,” ujarnya.
Selain itu, Mas Rio juga mengusulkan pembentukan Desa Adat Sukorejo sebagai bagian dari pengembangan potensi budaya dan wisata religi di Situbondo.
“Desa adat Sukorejo sangat cocok untuk kepentingan pariwisata karena di sana ada makam Pahlawan Nasional dan menjadi tujuan ziarah masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia,” tegas Mas Rio. (Her/Adv)




































