
PROBOLINGGO | duta.co – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum Bupati Probolinggo terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tahun 2026, Senin (19/10/2026), di kantor DPRD setempat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Umaidi, dan dihadiri Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, Wakil Ketua II HM Zubaidi, serta Wakil Ketua III Sumarmi Rasit. Dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Ugas Irwanto yang mewakili Bupati Gus Mohammad Haris.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, mengatakan jawaban tersebut merupakan respons atas sejumlah pandangan dan masukan pemerintah daerah terhadap empat raperda yang diajukan DPRD.
“Jadi, ini tadi kita merespons atas pandangan umum dari bupati terhadap raperda inisiatif yang kita ajukan kepada pemerintah daerah. Ada empat raperda inisiatif yang kemarin kami ajukan,” kata Oka.
Empat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Oka menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kesesuaian materi raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah berlaku.
“Jangan sampai peraturan yang kita buat saat ini bertabrakan atau justru berlawanan dengan peraturan yang ada di atasnya,” tegasnya.
Setelah penyampaian jawaban tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan terhadap masing-masing raperda. Proses itu mencakup pencermatan dan perbandingan materi rancangan peraturan daerah dengan undang-undang maupun regulasi terkait.
Adapun Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan memperkuat peran petani dalam memenuhi kebutuhan pokok dan mendukung ketahanan pangan nasional. Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem di daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Ketenagakerjaan diharapkan mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan ditujukan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan akses pangan masyarakat, termasuk dalam menghadapi kondisi darurat, bencana, maupun gejolak harga.
Oka menegaskan, sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi menjadi bagian penting dalam pembahasan lanjutan agar keempat raperda tersebut dapat disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. hul






































