Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Miseri Efendi di hadapan seluruh anggota DPRD Jatim.

‎SURABAYA | duta.co – DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin (29/12/2025).

‎Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Miseri Efendi, menyoroti Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, perubahan regulasi tersebut penting untuk mendorong BUMD agar semakin kompetitif dan dikelola secara profesional.

‎“Raperda ini memberikan landasan yuridis yang kuat bagi pengelolaan BUMD Jawa Timur, baik dari sisi profesionalitas sumber daya manusia, manajemen, maupun langkah-langkah organisatoris yang dibutuhkan,” ujar Miseri Efendi dihadapan seluruh anggota DPRD Jatim.

‎Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga menaruh perhatian pada Raperda tentang Perubahan Kedua, atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

‎”Raperda ini akan menciptakan tertib teknologi dan tertib pangan dalam rumpun hukum yang memadai. Apalagi dalam Raperda ini diatur pula mengenai kerja sama yang baik setiap satuan pemerintahan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di masa depan,” paparnya.

‎Dengan demikian, Fraksi Partai Demokrat menilai kehadiran sejumlah Raperda tersebut semakin meneguhkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.

‎”Untuk itu fraksi Partai Demokrat melihat bahwa kehadiran raperda ini semakin meneguhkan komitmen pemerintah provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan kehidupan yang melindungi masyarakat,” pungkasnya.

‎Sebagai informasi, enam Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

‎1. Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
‎2. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.
‎3. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
‎4. Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
‎5. Perda tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
‎6. Perda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Jawa Timur. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry