Muhalli Mh,  selaku Korordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang (duta.co/fathur)

SAMPANG |duta.co – Sebanyak 1.450 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kabupaten  Sampang segera dilantik. Hal ini diungkapkan Muhalli  Mh Korordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang.

Di jelaskan Muhalli, rencana pelantikan akan dilaksanakan Minggu hingga Senin lusa, (02-03/06/2018), bertempat di Setiap (14) Kecamatan oleh Ketua Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Sampang.

“Sementara Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang akan mendatangi setiap Pelantikan yang berlangsung guna memberikan arahan serta wujud pembinaan & Perhatian serius terhadap PTPS yang di lantik,” katanya.

Muhalli menambahkan setelah selesai pelantikan diharapkan PTPS dapat bekerja profesional sesuai tupoksinya. Sehingga dapat meyakinkan Pemilu bisa berjalan aman, damai, dan sukses. Sebagaimana diamanatkan  oleh uu no 7 2017. Pasal 116. Kewajibn PTPS .1. Melaporkan hasil hitung ke PPL 2. Melaporkan hasil pengawasan terhadap panwascam Pasal  115.

“Wewenang PTPS yaitu 1. Menyampaikan keberatan jika nantinya ditemukan pelanggaran di tps. 2. Mendapatkan salinan BA hasil pungut hitung suara,” jelas Muhalli.
Pasal 114.PTPS mengawasi, yaitu 1. Persiapan pungutan suara 2. Pelaksanaan pungutan suara
3. Pelaksanaan. Penghitungan suara, 4. Mengawasi pergerakan surat suara dari KPPS ke PPS.

Sekedar diketahui, Syarat menjadi PTPS adalah berusia 25 tahun, tidak boleh aktif di partai politik. Dimana cara mengeceknya melalui sistem informasi partai politik (sipol). Panwaslu tidak akan meloloskan peserta apabila namanya tercatat dalam sipol.

“Menjadi pengawas lebih berat dari pada yang diawasi dan diharapkan panwaslu harus berani pasang badan ketika ada pelanggaran dan aktif berkoordinasi”.
Namun intinya tegas Muhalli kerja pengawas TPS membantu kinerja Panwaslu tingkat desa, hingga Kecamatan. (tur)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry