LANGGAR PERDA: APK Paslon Cabup-Cawabup Pamekasan yang terpasang di ruang hijau Arek Lancor. (duta.co/Habib)

PAMEKASAN | duta.co -Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wabup Pamekasan berupa spanduk terpasang di area terlarang, khususnya di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Monumen Arek Lancor.

Sesuai Perda Nomor 1 dan 3 tahun 2009, Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang reklame serta Peraturan KPU tentang penempatan alat peraga yang tidak diperbolehkan menempatkan di RTH.

“Jadi kalau ada di seputar RTH khususnya di area Arek Lancor itu pelanggaran, silahkan KPU maupun Satpol PP melakukan penindakan, karena ini merupakan ruang penindakan,” kata Amin Jabir Kadis Lingkungan Hidup Pamekasan, Jumat (30/3).

Dijelaskan, banyaknya pemasangan Iklan, reklame maupun APK di RTH kelemahan terletak pada penindakan Perda, sehingga berlarut-larut dan sampai meningkatkan tensi pelanggarannya karena tidak adanya penindakan.

Pihaknya berharap dan sangat berharap agar penegak Perda ini peduli terhadap daerah yang berslogan Bumi Gerbang Salam.

“Kalau kemarin saya menurunkan itu demi kepentingan Adipura walaupun saya dihujat, tetapi kalau saya ambil kembali saya tidak punya alasan. Yang bisa melakukan itu dengan alasan regulasi hanyalah penegak Perda dan Perbup,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jabir menilai masih banyak yang tidak mematuhi aturan-aturan yang ada karena masih banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran baik yang dilakukan paslon maupun yang lainnya.

Panwaslu Akan Undang KPU Terkait APK Ditempat Terlarang

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan melalui anggotanya Suryadi memastikan akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat terkait adanya alat peraga kampanye di area terlarang.

“Dalam waktu dekat kami akan undang KPU untuk mengklarifikasi, terkait APK ditempat terlarang. Apakah APK itu dipasang KPU atau bukan,” ungkapnya, Jumat (30/3).

Menurutnya, kawasan ruang terbuka hijau (RTH) memang dilarang untuk dipasang APK seperti di area monomen Arek Lancor. Selain itu APK juga dilarang terpasang di pohon dengan cara dipaku.

“Semua yang berkaitan dengan titik lokasi pemasangan APK ada di keputusan KPU Pamekasan Nomor 18 tahun 2018 dimana didaerah Arek Lancor dilarang, apalagi disana itu merupakan area hijau,” ujarnya.

Pihaknya memang tidak menampik jika memang ada laporan adanya APK yang terpasang didaerah terlarang tiga hari hang lalu. Selain itu ia juga memastikan paling lambat 5 hari sudah adanya kepastian hal tersebut.

“Karena ini kita jadikan temuan, maka kita punya waktu 3 plus 2, artinya selambat-lambatnya 5 hari masalah itu sudah ada kepastian, yang jelas dari informasi ini kami akan langsung bergerak,” tandasnya. bib

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry