
Oleh
Redaksi duta.co
Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang yang muncul dari Komisi B DPRD Jombang menjadi ujian bagi keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan. Persoalannya bukan sekadar jadi atau tidaknya pansus dibentuk, melainkan apakah DPRD memiliki kemauan politik untuk menindaklanjuti persoalan tata ruang yang menyangkut kepentingan publik.
Wacana tersebut menguat setelah pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menemui jalan buntu. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B terpaksa dibubarkan setelah sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang tidak hadir.
Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai catatan rapat. Ketika pembahasan menyangkut perlindungan lahan pertanian dan arah pemanfaatan ruang daerah, ketidakhadiran pejabat pengambil keputusan menuntut tindak lanjut yang serius. Tata ruang bukan sekadar garis di atas peta, melainkan menyangkut masa depan pertanian, kepastian pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
Pasal 90 Tegaskan Pansus Dapat Diusulkan Anggota DPRD
Pembentukan pansus tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan restu Ketua DPRD. Tata Tertib DPRD Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur mekanisme pembentukan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap tersebut.
Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Pansus. Ayat (3) secara tegas mengatur bahwa pansus dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya, ayat (4) menyebutkan bahwa pembentukan pansus ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Ketentuan ini memberikan pijakan yang jelas usul pembentukan pansus dapat berasal dari anggota DPRD. Namun, perlu dipahami secara utuh. Pasal tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Komisi B untuk membentuk pansus secara sepihak. Komisi B dapat mendorong dan mengawal usulan melalui anggota DPRD, tetapi pembentukannya tetap harus mengikuti tahapan formal, termasuk pertimbangan Bamus, rapat paripurna, dan penetapan melalui Keputusan DPRD.
Dengan demikian, persoalannya bukan siapa yang paling berkuasa menentukan, melainkan apakah usulan tersebut akan diproses sesuai aturan dan memperoleh dukungan yang diperlukan.
Pasal 91: Ada Batas Waktu dan Tanggung Jawab
Landasan pembentukan pansus tidak berhenti pada Pasal 90. Pasal 91 Tata Tertib DPRD Jombang Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur masa kerja, tugas, pertanggungjawaban, dan pembubaran pansus.
Pasal 91 ayat (2) menyebutkan bahwa pansus melaksanakan tugas tertentu yang memerlukan penanganan secara khusus dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan DPRD. Sementara ayat (3) menegaskan bahwa pansus bertanggung jawab kepada DPRD.
Untuk tugas selain pembentukan peraturan daerah, masa kerja pansus paling lama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (1). Jangka waktu penugasan itu dapat diperpanjang atau diperpendek melalui rapat paripurna. Pansus dibubarkan setelah masa tugas berakhir atau pekerjaannya dinyatakan selesai, dan tindak lanjut hasil rapatnya dilaporkan dalam rapat paripurna.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pansus bukan forum politik tanpa batas. Pembentukannya harus memiliki tujuan yang jelas, tugas yang terukur, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika wacana Pansus Tata Ruang benar-benar ditindaklanjuti, DPRD perlu merumuskan persoalan yang hendak diperiksa, ruang lingkup tugas, target kerja, dan hasil yang ingin dicapai. Dengan begitu, pansus tidak berhenti sebagai simbol ketegasan, tetapi menjadi instrumen untuk mengurai persoalan tata ruang secara lebih mendalam.
Jangan Biarkan Pengawasan Berhenti di Ruang Rapat
LP2B memiliki arti strategis bagi keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan. Perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen perencanaan. Kebijakan tersebut harus konsisten dalam pelaksanaan, termasuk ketika berhadapan dengan kepentingan pembangunan dan perubahan pemanfaatan ruang.
Karena itu, DPRD perlu memastikan apa yang sebenarnya menjadi persoalan dalam pembahasan LP2B. Apakah terdapat kendala koordinasi antar-OPD, perbedaan pandangan mengenai kebijakan, persoalan implementasi, atau masalah lain yang membutuhkan pemeriksaan lintas sektor? Pansus dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri persoalan tersebut apabila dinilai diperlukan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja yang terarah, DPRD dapat menghimpun keterangan, mengurai persoalan kebijakan, serta menyusun rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentu, pembentukan pansus bukan tujuan akhir. Hasil kerjanya harus mampu memberikan kejelasan kepada publik dan mendorong perbaikan tata kelola tata ruang.
Ketika sejumlah kepala OPD tidak hadir dalam forum pembahasan, DPRD perlu menunjukkan tindak lanjut yang konkret. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada undangan rapat, pernyataan kekecewaan, lalu selesai tanpa penyelesaian.
Ketua DPRD Bukan Satu-Satunya Penentu
Dalam kelembagaan DPRD, pimpinan dewan memiliki fungsi penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Namun, hal itu tidak berarti seluruh inisiatif anggota harus bergantung pada kehendak satu orang.
Pasal 90 ayat (3) memberikan ruang bagi anggota DPRD untuk mengusulkan pembentukan pansus. Ketentuan ini harus dibaca sebagai mekanisme kelembagaan yang membuka jalan bagi inisiatif anggota, dengan tetap menghormati tahapan dan kewenangan masing-masing unsur DPRD.
Karena itu, jika Komisi B serius mendorong Pansus Tata Ruang, langkah berikutnya bukan sekadar melontarkan wacana atau ancaman. Usulan harus diperjelas, dasar persoalannya disusun, dukungan anggota dihimpun, dan mekanisme formal ditempuh.
Di sisi lain, pimpinan DPRD perlu memastikan usulan diproses sesuai tata tertib. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan, tetapi jangan sampai mengaburkan persoalan utama yang harus diselesaikan.
Ukuran keseriusan DPRD bukan terletak pada kerasnya pernyataan tentang pansus. Ukurannya adalah keberanian mengubah wacana menjadi langkah kelembagaan yang sah, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kemauan Politik Untuk Kepetingan Rakyat Harus Dibuktikan
Wacana Pansus Tata Ruang kini menjadi ujian bagi DPRD Jombang, terutama bagi anggota Komisi B yang mendorong gagasan tersebut. Apakah usulan itu akan dikawal hingga masuk ke mekanisme resmi, atau justru berhenti sebagai pernyataan setelah polemik mereda? Publik berhak mendapatkan jawaban.
Tata ruang bukan milik satu komisi, satu fraksi, ataupun pimpinan dewan. Kebijakan tata ruang menyangkut kepentingan lintas sektor dan masa depan pembangunan daerah.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berubah menjadi pertarungan antara Komisi B dan Ketua DPRD. Yang harus diuji adalah komitmen seluruh unsur DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Jika persoalan tata ruang memang membutuhkan pemeriksaan khusus, mekanisme pembentukan pansus tersedia untuk ditempuh. Jika belum memenuhi persyaratan, DPRD tetap berkewajiban mencari langkah pengawasan lain yang sesuai aturan.
Pada akhirnya, Pansus Tata Ruang Jombang bukan semata-mata soal restu Ketua Dewan. Ini soal kemauan politik DPRD untuk memastikan kebijakan tata ruang berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Pasal 90 membuka jalur usulan, Pasal 91 menegaskan tugas dan pertanggungjawaban. Tinggal bagaimana DPRD menerjemahkan ketentuan itu menjadi tindakan nyata. Jangan sampai pengawasan hanya lantang di ruang rapat, tetapi kehilangan daya ketika harus diwujudkan menjadi keputusan.
Redaksi duta.co Jombang





































