Gedung DPRD Jombang 

Jombang | duta.co – Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) DPRD Kabupaten Jombang mendadak batal. Padahal, agenda pembentukan Pansus tersebut sebelumnya telah dijadwalkan pada Senin (2/11/2026), bersamaan dengan rapat paripurna terkait APBD 2027.

Batalnya agenda tersebut memunculkan tanda tanya. Sebab, pembentukan Pansus RTRW/LP2B sebelumnya telah mengemuka sebagai langkah DPRD untuk membedah persoalan tata ruang sekaligus mengawal perlindungan lahan pertanian produktif di Kabupaten Jombang.
Informasi yang dihimpun duta.co dari sumber internal DPRD menyebutkan, agenda pembentukan Pansus yang telah direncanakan ternyata tidak terlaksana sesuai jadwal.

“Seharusnya hari ini sudah dibentuk, tetapi tiba-tiba tidak jadi. Ada apa, saya juga tidak tahu,” ujar salah seorang anggota DPRD Jombang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (2/11).

Untuk memastikan penyebab pembatalan tersebut, duta.co mengonfirmasi Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, melalui sambungan telepon seluler. Ia menyebut pembentukan Pansus belum bisa dilakukan karena belum ada usulan dari komisi-komisi di DPRD.

“Karena belum ada usulan dari komisi-komisi, sudah gitu aja,” ujar Hadi singkat.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai proses yang sebelumnya telah mengemuka di internal legislatif. Jika memang belum ada usulan dari komisi, sejauh mana kesiapan DPRD dalam merealisasikan rencana pembentukan Pansus yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik?

Terlebih, informasi dari sumber internal menyebutkan adanya dinamika pembahasan yang diduga memengaruhi perjalanan pembentukan Pansus. Bahkan, muncul kabar adanya perubahan fokus pembahasan. Jika sebelumnya wacana yang berkembang adalah Pansus RTRW/LP2B, kini disebut-sebut lebih mengarah pada Pansus RTRW.

“Kelihatannya berubah, tidak lagi fokus pada LP2B, melainkan Pansus RTRW,” ungkap politikus DPRD Jombang tersebut.

Perubahan fokus ini patut dicermati. Sebab, RTRW dan LP2B memiliki keterkaitan erat dalam menentukan arah pembangunan daerah. RTRW mengatur peruntukan ruang, sedangkan LP2B memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan agar tidak mudah beralih fungsi.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif ataupun pembentukan alat kelengkapan dewan. Dokumen tata ruang akan menjadi salah satu penentu wajah pembangunan Jombang ke depan, mulai dari pengembangan kawasan permukiman, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga keberlanjutan sektor pertanian. Di sisi lain, perlindungan LP2B menyangkut kepentingan yang lebih luas.

Di dalamnya terdapat persoalan ketahanan pangan, keberlangsungan mata pencaharian petani, serta kepastian ruang hidup masyarakat yang menggantungkan ekonominya pada sektor pertanian.

Sebelumnya, seluruh fraksi di DPRD Jombang telah mengemukakan pentingnya pembentukan Pansus RTRW/LP2B. Pembentukan tersebut juga ditegaskan bukan karena persoalan personal ataupun ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda dewan, melainkan kebutuhan kelembagaan untuk membedah persoalan tata ruang secara lebih mendalam.

Karena itu, pembatalan agenda pembentukan Pansus semestinya tidak berhenti pada alasan belum adanya usulan komisi. Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai tindak lanjut dan mekanisme yang harus ditempuh agar rencana tersebut tidak sekadar menjadi wacana.

Apakah pembentukan Pansus masih menjadi komitmen DPRD? Apakah cakupan pembahasannya tetap menyentuh LP2B atau justru mengalami perubahan? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka.

Sebab, ketika kebijakan tata ruang menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, proses pembahasannya pun semestinya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut masa depan pembangunan Jombang dan perlindungan lahan pertanian produktif justru terjebak dalam ketidakpastian di internal legislatif.
Kini, publik menunggu bukan sekadar jadwal baru pembentukan Pansus, melainkan kejelasan sikap DPRD Jombang dalam mengawal kebijakan tata ruang yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

RTRW menentukan bagaimana Jombang tumbuh dan berkembang. Sementara LP2B menentukan sejauh mana lahan pertanian produktif dan masa depan petani tetap terlindungi. (din)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry