
PROBOLINGGO | duta.co – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD tahun 2026, Rabu (21/10/2026).
Rapat berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Wakil Ketua II DPRD HM Zubaidi memimpin rapat bersama Wakil Ketua III Sumarmi Rasit. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto yang mewakili Bupati Probolinggo Gus Mohammad Haris.
Empat raperda tersebut mengatur pelindungan dan pemberdayaan petani, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan cadangan pangan.
Pansus I membahas Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani. Pansus ini diketuai Muchlis. Pembahasan berfokus pada perlindungan petani dari persoalan harga, pemasaran hasil panen, dan risiko gagal panen.
Raperda tersebut juga mendorong penguatan kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Penguatan kelembagaan diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar petani, termasuk dalam memperoleh pupuk bersubsidi, sarana produksi, dan teknologi pertanian.
“Selain itu, pengaturan tata niaga hasil pertanian menjadi perhatian. Salah satunya untuk mengantisipasi penurunan harga saat panen raya dan mengurangi susut hasil komoditas unggulan, seperti bawang merah,” ujar Muchlis.
Pansus II yang diketuai Deni Ilhami membahas Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Raperda ini berfokus pada perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk flora, fauna, kawasan hutan, daerah tangkapan air, serta ekosistem pesisir dan mangrove.
“Pengaturan konservasi juga diarahkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan. Di sisi lain, potensi sumber daya alam dapat dikembangkan melalui ekowisata yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat setempat,” tutur Deni.

Sementara itu, Pansus III yang diketuai Khairul Anam membahas Raperda tentang Ketenagakerjaan.
Raperda ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal dan memperluas kesempatan kerja. Peningkatan kompetensi pekerja juga menjadi perhatian melalui optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) dan pendidikan vokasi.
Aspek lain yang dibahas meliputi perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong hubungan yang lebih adil antara pekerja dan pemberi kerja. Penyerapan tenaga kerja lokal juga diharapkan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” jelas Anam.
Adapun Pansus IV yang diketuai Mohammad Al Fatih membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Raperda ini bertujuan memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi kerawanan pangan, bencana alam, dan gejolak harga kebutuhan pokok.
Pembahasannya mencakup mekanisme pengadaan, pengelolaan, penyimpanan, dan penyaluran cadangan pangan. Standar kualitas serta masa simpan komoditas juga menjadi perhatian, termasuk ketentuan masa simpan beras minimal empat bulan.
Pengadaan cadangan pangan juga diarahkan agar dapat menyerap hasil produksi petani lokal. Kerja sama dengan kelompok tani, Gapoktan, pemerintah desa, dan badan usaha milik daerah dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Dengan demikian, cadangan pangan tidak hanya berfungsi sebagai persediaan untuk menghadapi keadaan darurat. Kebijakan ini juga berpotensi mendukung pemasaran hasil panen dan kesejahteraan petani,” tutup Fatih.
Melalui pembahasan empat raperda inisiatif tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong penguatan kebijakan daerah di sektor pertanian, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan ketahanan pangan.
Laporan masing-masing pansus diserakan langsung kepada Sekda Ugas Irwanto hingga akhirnya rapat paripurna ditutup. hul






































