GELAR UNGKAP: Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton saat melakukan gelar ungkap penangkapan ASN Panitera PN Sumenep yang tertangkap membawa pil ekstasi. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua orang penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi. Dari penangkapan dua orang tersebut, salah satunya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tepatnya Panitera yang berdinas  di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura.

Adalah Yoyok (36), Panitera  yang tinggal di Jl Cipto, Sumenep dan Lukman (29), seorang penjual burung asal Jl Mutiara, Sumenep. Keduanya diciduk anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan membawa dua butir pil ekstasi warna cokelat berbentuk love.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (7/4) sekira 01.00 WIB di depan Alfamart Jl Basuk Rahmad Surabaya. Dari hasil introgasi petugas dengan tersangka, keduanya hendak mengkonsumsi ekstasi di Discotik Station Jl Tunjungan.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Yoyok sebanyak dua butir ekstasi yang sudah dikemas dalam klip plastik kecil putih.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditintaklanjuti dengan penyelidikan. “Petugas saat mengeledah menemukan pil ekstasi warna cokelat berbentuk Love di saku celananya,” beber Roni, Rabu (12/4).

Roni juga mengatakan, rencananya pil ekstasi tersebut akan di konsumsi saat dugem Diskotik Station. “Kini tersangka dan barang bukti pil ekstasi telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut,” tambahnya.

Kepada petugas, dua orang pemakai ini mengaku membeli ekstasi dari seseorang bernama Rozi (DPO) seharga Rp350 ribu per butir. “Dari penyidikan, oknum ASN ini sudah lama mengkonsumsi narkoba, tangannya juga banyak bekas luka sayatan,” katanya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2019 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry