
NGAWI | duta.co – Pungutan atas pelaksanaan bantuan operasional pendidikan (BOP) ditiap lembaga TPA/TPQ sebesar Rp3,5 juta, yang harus disetorkan kepada masing-masing koordinator kecamatan (korcam) mendapat tanggapan dari Bibih Haryadi, tokoh masyarakat yang notabennya ketua umum LBH Libas, wakil ketua DPC dan PBH Peradi Kabupaten Ngawi.
Dikatakannya, bila dilihat dari sudut pandang hukum, perbuatan tersebut adalah pidana murni (pungli) tergantung dari cara-cara atau modusnya. Tentunya dalam penerapan pasalnya dengan penerapan hukumnya juga berbeda. Namun hal itu dikembalikan kepada komitmen para penegak hukum, serius atau tidak dalam penegakan hukumnya.
“Apabila dilihat dari sudut padang hukum, perbuatan yang dimaksud adalah pidana murni (pungli). Meskipun dalam KUHPidana tidak ada namanya pungli kecuali dilakukan ASN namun, bisa dijerat dengan UU tipikor atau lainnya,” terang Bibih Haryadi pada Duta. Minggu, (20/12/2020)
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam menyikapi hal tersebut harus secara komprehensip karena memang dana-dana seperti itu tidak ada pengawasannya secara khusus. Yang pasti perbuatan seperti itu adalah fatal, tentu harus ditindak karena tidak dibenarkan dengan alasan dan dalih apapun.
“Untuk efek jera ya oknumnya harus dipidanakan karena melawan hukum. Yang pasti perbuatan itu fatal tentunya harus ditindak karena tidak dibenarkan dengan alasan serta dalih apapun,” tandas Bibih Haryadi dalam menjelaskan sudut pandangnya secara hukum.
Sebelumnya, kepala kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Ngawi Zaenal Arifin sudah mengetahui informasi tersebut, namun tidak dapat berbuat apa-apa karena dana itu langsung masuk ke rekening masing-masing lembaga yang tidak masuk dalam DIPA Kemenag daerah, sehingga tidak ada kewenangan bagi Kemenag daerah untuk menindaklanjuti masalah yang terjadi.
Selain itu yang lebih mengejutkan, Zaenal Arifin mengungkapkan awal turunya BOP tahap 1 yang tidak diketahui pihak Kemenag Ngawi. Dalam pelaksanaannya dikabarkan ada setoran atau pungutan sebesar 40-50 persen tiap lembaga penerima BOP sekitar ada 600 lembaga Madin dan TPQ, hingga dirinya sempat di panggil DPRD Ngawi.
Adanya kejadian tersebut, Zaenal Arifin komplain ke Kanwil hingga Kemenag Pusat agar ada pembenahan prosedur, kemudian terbitlah juknis bantuan operasional tahap 2 karena bantuan tahap 1 belum semuanya. Untuk BOP tahap 2 jumlahnya sekitar 1300 lembaga TPA/TPQ penerima dengan jangka waktu bulan Nopember 2020 harus selesai.
Apa yang dikatakan Zaenal Arifin tentang pungutan 40-50 persen BOP tahap 1, salah satunya terjadi di Kecamatan Kedunggalar. Awal pencairan dana bagi penerima secara bersama-sama mencairkannya melalui Bank BNI cabang Mantingan, setelah itu semua pengurus lembaga digiring masuk ke area wisata Monumen Soerjo untuk diminta setor uang Rp4 juta per lembaga penerima.
“Waktu pencairan kita digiring bersama-sama ke Bank BNI cabang Mantingan, setelah semuanya sudah selesai, kemudian kita di arahkan masuk ke area wisata Monumen Soerjo untuk setor uang Rp4 juta tiap lembaga penerima, untuk pembuatan SPJ dan untuk pembelian alat pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar pengurus TPA/TPQ singkat beberapa hari lalu.mif








































