Oleh: Subadianto*

KONSTITUSI dasar NKRI yaitu Pancasila sudah sesuai dan menjadi rujukan bersama dalam lingkup kebangsaan di Indonesia, yang memiliki berbagai macam suku, agama, golongan dan ras. Kita berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiqul Khairat) dengan bekerja sebaik mungkin dengan kapabiltas yang kita punya demi terwujudnya bangsa Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Dalam menyikapi perbedaan kelompok–kelompok yang ada, wajiblah bagi kita selaku bangsa Indonesia mengedepankan persatuan, bukan memecah belah. Perbedaan itu adalah kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan, melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.

Ketidakmerataan senantiasa terjadi, pengentasan kebodohan dan kemiskinan yang tidak efektif, ketidakadilan, demokrasi yang kebablasan, KKN yang terus dipraktekkan, penyediaan lapangan kerja yang tidak mencukupi kebutuhan para pengangguran, beberapa peraturan dan sistem yang lebih condong kepada kaum mayoritas dibanding kaum  minoritas, semakin terpinggirnya kaum marjinal, ketidakbebasan dalam beribadah dan memeluk agama, diskriminasi, otonomi daerah yang tidak maksimal, kesenjangan antar suku, dan masih ada banyak lagi permasalahan-permasalahan yang ada. Ini adalah suatu kenyataan yang sebaiknya jangan kita pungkiri. Karena kesemuanya ini adalah sebuah keharusan untuk dibenahi bersama dalam rangka mengembalikan Indonesia pada jati dirinya yang sebenarnya, yakni Pancasila, dan juga agar stabilitas nasional dapat tercipta, yaitu dengan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kenegeraan di negara.

*Ketua Fraksi PAS DPRD Kab. Trenggalek

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry