SURABAYA| duta.co – Diam-diam hubungan antara Pemprov Jatim dengan Pemkab Jember kembali memanas. Patut diduga salah satu penyebabnya adalah menyangkut persoalan ijin usaha pertambangan (IUP) di wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) Blok Silo Kabupaten Jember karena Pemkab Jember merasa ditelikung

Namun Pemprov Jatim tidak ingin disalahkan dalam kasus sengketa tambang emas Blok Silo, Jember. Sebab pada salah satu butir kesepakatan yang dicapai saat  mediasi di kantor Kemenkumham RI, Rabu (9/1/2019) lalu berbunyi ‘Penetapan WIUP Blok Silo oleh Menteri ESDM sebagaimana yang diusulkan oleh Gubernur Jatim  tidak melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Jember, sehingga penetapan Blok Silo sebagai WIUP cacat formal.’

“Jangan ada dusta di antara kita. Kita ini khan sama-sama pemerintah. Apa yang dikehendaki rakyat, kita akan ikuti. Jangan ada kesan sepertinya menyalahkan Pemprov Jatim. Ini karena penetapan wilayah ijin usaha  pertambangan untuk mineral logam berdasarkan UU No. 4/2009 dan peraturan pemerintahnya adalah menteri dan atas koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Kadis ESDM Setiajit saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).

Lebih jauh Setiajit menjelaskan bahwa lahan seluas 4.023 hektare di Blok Silo Jember itu bukan merupakan wilayah permukiman, tetapi masuk wilayah Perhutani dan perkebunan. Kalau Pemkab Jember merasa lingkungannya akan menjadi rusak itu salah. Padahal kalau mau jujur, di Blok Silo juga ada illegal minning di sana.

“Itu juga harus diberantas. Gubernur telah berniat baik dan akan melibatkan masyarakat sekitar, agar masyarakat tidak sekadar menjadi penonton. Anak-anak disana nantinya di sekolahkan masuk SMK Pertambangan supaya bisa menjadi tenaga kerja disana,” dalihnya.

Jangan Ada Dusta Diantara Kita

Ia menjelaskan, sejak Oktober 2018, pemprov sudah tidak melakukan lelang untuk Blok Silo. Tetapi, Bupati Jember dan sebagian masyarakat tetap menginginkan agar usaha pertambangan di Blok Silo atau SK Menteri dicabut. “Jadi, ini bukan kesalahan Pemprov Jatim. Tidak ada yang salah dalam hal ini,” beber Setiajit.

Kadis ESDM Setiajit saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).

Sekadar diketahui, mediasi yang digelar Kemenkumham akhirnya mengakhiri sengketa tambang emas Blok Silo, Jember. Para pihak sepakat dengan kesepakatan yang disodorkan mediator.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, pengusulan WIUP yang dilakukan oleh Gubernur Jatim tanpa koordinasi dengan Bupati Jember merupakan cacat formal. Dengan demikian, Kepmen 1802K/2018 terkait Blok Silo Jember sebagai WIUP harus dicabut oleh Kementerian ESDM,” kata ketua majelis pemeriksa Nasrudin dalam mediasi di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/1/2019) lalu.

Sedangkan empat kesepakatan yang disetujui para pihak, meliputi: Pertama, penetapan WIUP oleh Menteri ESDM harus dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Gubernur dan Bupati. Kedua, penetapan WIUP Blok Silo oleh Menteri ESDM sebagaimana yang diusulkan oleh Gubernur Jatim tidak melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Jember, sehingga penetapan Blok Silo sebagai WIUP cacat formal.

Ketiga, Kementerian ESDM harus mencabut Lampiran IV Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Blok Silo Kepmen ESDM 1802K/2018. Terakhir (keempat), rencana pelelangan WIUP Blok Silo yang akan berlangsung sesuai Kepmen ESDM 1802K/2018 agar dihentikan.

Kesepakatan itu lalu dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Kementerian ESDM yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Satya Hadi Pamungkas, Pemprov Jawa Timur  diwakili oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Agung Subagyo dan Kepala Seksi Pemanfaatan Dinas ESDM Jatim Harsilo.

Sedangkan dari Pemkab Jember, ditandatangani langsung oleh Bupati Jember dr Faida MMR. Selain diperiksa oleh ketua majelis Nasrudin, juga diperiksa oleh anggota Ninik Herawanti dan Ardiansyah. Ketiganya merupakan unsur Kemenkumham. Adapun pemeriksa dari unsur masyarakat/akademisi yaitu Agus Riewanto (FH UNS Surakarta) dan Jimmy Z Usfunan (FH Udayana Bali). Majelis juga menghadirkan saksi dari Universitas Andalas, Charles Simabura, dan dari Kampus Jentera, Bivitri Susanti.

Perang dingin antara Pemprov dengan Pemkab Jember nampaknya terus berlanjut. Terbukti, Pemprov Jatim melalui Dinas ESDM Jatim akan mengevaluasi untuk membenahi sistem ijin usaha pertambangan yang ada saat ini karena di lapangan praktek ilegal minning masih marak di Jember.

Menurut Setidjit atas seijin Gubernur Jatim Soekarwo, pihaknya sudah mendapat lampu hijau untuk segera melakukan moratorium (pengehentian sementara) ijin usaha penambangan baru di Kabupaten Jember. “Moratorium akan kita berlakukan dalam waktu dekat hingga pembenahan selesai. Jadi saat ini tidak akan ada ijin usaha penambangan baru,” tegas Kadis ESDM Jatim.

Moratorium itu sendiri berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Artinya semua sistem penambang di Kabupaten Jember harus benar-benar dibenahi total. Nah karena semua diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jember maka otomatis harus merubah Perda yang telah dibuat,” harap Setiadjit.

Sebagamana diketahui bersama di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember banyak penambangan emas namun banyak diantara penambang tersebut tidak mengantongi ijin. Ironisnya, hingga kini masih marak dilakukan eksploitasi kendati tak memiliki ijin resmi. “Bukan saya menyalahkan Bupati Jember kenapa hal ini dibiarkan, namun ya harus ada tindakanlah terhadap penambang ilegal tersebut,” jelas Setiadjit.

Di tambahkan, sebagai sesama pemerintah (eksekutif) harusnya pihak Kabupaten Jember dalam ini Bupati berkoordinasi dengan Gubernur Jatim jika ada persoalan yang menyangkut perijinan yang masih ada kaitan dengan provinsi. “Jadi jangan ada dusta diantara kita lah,” pungkas mantan Kadisnakertrans Jatim. (ud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry