SURABAYA | duta.co – Gubernur Jawa Timur Soekarno mengaku tidak keberatan jika ada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim dimintai keterangan oleh pihak Kejati Jatim untuk penyelidikan kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) jilid dua.

“Kalau memang diminta keterangan sebagai saksi, ya jelas harus kita berikan,” ujar orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jatim saat dikonfirmasi Minggu (5/8/2018).

Penyelidikan kembali kasus P2SEM oleh korps Adhiyaksa, kata Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo  dikarenakan salah satu tokoh kunci kasus dugaan korupsi P2SEM yang sempat menghilang selama 6 tahun, yaitu dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo berhasil ditangkap aparat hukum di Malaysia beberapa waktu lalu.

“Orang-orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Jatim itu karena mereka diduga pernah menjadi pasien dr Bagoes,” kelakar pria murah senyum ini.

Diakui Pakde Karwo, problem P2SEM itu terjadi saat pelaksanaan di lapangan, bukan pada proses administrasi serah terima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena itu pejabat di lingkungan Pemprov Jatim tidak usah khawatir jika dimintai keterangan sebab paksa NPHD mereka sudah putus hubungan dengan praktek di lapangan.

“Persoalan itu terjadi saat praktek di lapangan. Setelah NPHD selesai, putus hubungan dengan Pemprov Jatim. Sampai saat ini belum ada surat panggilan untuk para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim,” ungkap mantan Sekdaprov Jatim ini.

Sebelumnya Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Jatim telah mulai memeriksa secara marathon para penerima dan pemberi dana hibah P2SEM yang digagas Pemprov Jatim tahun 2008 silam di Kantor Kejati Jawa Timur Jalan A Yani Surabaya.

Yang lain Sudah Meninggal

Dari rencana 15 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pengembangan kesaksian dr Bagoes, terdapat 7 orang mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Diantaranya, Sudono Sueb (mantan FPAN); Achmad Subhan (mantan FPKS); Suhandoyo anggota FPDIP DPRD Jatim; Moch Arif Junaidi (mantan FPKNU).

Kemudian mantan Ketua FPG DPRD Jatim Gatot Sudjito; mantan anggota FPG DPRD Jatim Harbiah Salahudin hingga mantan wakil ketua DPRD Jatim dari FPD Suhartono Wijaya yang sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu juga mendapat surat panggilan sebagai saksi pengembangan kasus P2SEM jilid II.

“Memang benar kami telah memeriksa beberapa mantan anggota Dewan Jatim periode 2004-2009. Namun ada di antaranya yang sudah meninggal dunia,” ujar Richard Marpaung, Jumat (3/8/2018) lalu.

Ia menyebutkan, pemeriksaan itu terkait dugaan keterlibatan dalam kasus program bantuan hibah dari Pempro) Jatim tahun 2008 (P2SEM). Dalam program ini, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran senilai Rp 277 miliar yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.

Selanjutnya, oleh anggota DPRD Jatim, dana disalurkan ke kelompok masyarakat (Pokmas). Salah satu syarat pengajuan dana hibah tersebut adalah adanya rekomendasi dari anggota DPRD Jatim. “Yang kami panggil ini karena mereka masih ada kaitan dengan dr Bagoes saat penyaluran dana hibah P2SEM ke pokmas,” ungkap Richard.

Sebagaimana diketahui bersama, dokter specialis jantung RSUD dr Soetomo yang juga menjadi staf ahlli DPRD Jatim berhasil ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu. Padahal dia sempat menghilangkan jejak sehingga di sidang in absentia dan divonis pengadilan tapi tak menjalani tahanan.

dr Bagoes dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan sebagian pejabat tinggi Pemprov dan anggota DPRD Jatim untuk menggarong dana hibah senilai Rp 277 miliar. Modus yang digunakan adalah memotong dana hibah yang diberikan kepada pokmas dan membikin pokmas fiktif. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry