
SURABAYA l duta.co – Pengadilan dinilai wajib membebaskan terdakwa apabila setelah seluruh fakta persidangan diperiksa, hubungan antara kewenangan, tindakan, tujuan, dan kesalahan pribadi terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Michael Hadylaya, saat menyoroti perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024.
“Pengadilan memiliki kewajiban yang lebih mendasar, yaitu membebaskan ketika kesalahan tidak terbukti, dan menjatuhkan pidana secara proporsional ketika kesalahan memang terbukti tetapi tidak sebesar yang awalnya diperkirakan,” kata Michael kepada media, Kamis (13/8/2026).
Menurut Michael, kehati-hatian hakim menjadi sangat penting dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan institusional dan melibatkan banyak pihak.
“Ketika negara hendak merampas kemerdekaan seseorang, negara juga harus mampu menunjukkan secara jernih kewenangan mana yang disalahgunakannya, apa tujuan yang menyertai tindakannya, dan seberapa jauh akibat tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, keadilan tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian hukuman, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban pidana benar-benar melekat pada orang yang melakukan kesalahan.
“Keadilan bukan hanya tentang menghukum sebuah kesalahan, tetapi memastikan bahwa seseorang hanya menanggung kesalahan yang benar-benar menjadi miliknya,” tegas Michael.
Michael menjelaskan, dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan, posisi seseorang dalam struktur pengambilan keputusan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Terlebih, apabila Penuntut Umum menggunakan Pasal 3 UU Tipikor sebagai dasar tuntutan, maka persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya penyimpangan dalam sebuah pekerjaan.
Menurut dia, yang harus dibuktikan adalah apakah masing-masing terdakwa benar-benar menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki karena jabatan dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.
“Yang harus dibuktikan bukan semata bahwa seseorang menduduki jabatan tertentu ketika suatu keputusan diambil. Harus terdapat hubungan yang dapat ditelusuri antara kewenangan yang dimilikinya, tindakan yang dilakukannya, penyalahgunaan atas kewenangan tersebut, serta kesalahan yang secara personal dapat dilekatkan kepadanya,” jelasnya.
Michael juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 serta Putusan MK Nomor 148/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang menurutnya memperlihatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan norma tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
“Dalam perkara penyalahgunaan kewenangan, negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena ia berada di dalam rantai keputusan. Yang harus dibuktikan adalah kapan dan bagaimana kewenangan orang itu berubah menjadi penyalahgunaan yang disadari dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya,” katanya.
Michael turut mengingatkan bahwa adanya kerugian negara tidak secara otomatis menunjukkan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.
“Kerugian negara tidak dengan sendirinya menjelaskan adanya orang yang bersalah. Sifat kolektif tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi orang yang memang bersalah, tetapi konstruksi bersama-sama juga tidak boleh mengaburkan kewajiban untuk membuktikan kesalahan masing-masing individu,” tuturnya.
Ia menilai, pertanggungjawaban individual menjadi semakin penting ketika sebuah keputusan merupakan keputusan institusional yang melibatkan banyak pihak serta jenjang kewenangan.
“Semakin kompleks sebuah keputusan institusional, semakin besar kewajiban negara untuk membuktikan kesalahan individual sebelum merampas kemerdekaan seseorang,” ujarnya.
Michael menegaskan, apabila hubungan antara kewenangan, tindakan, tujuan, dan kesalahan pribadi terdakwa tidak mampu dibuktikan secara meyakinkan, persoalannya bukan lagi sekadar mengenai berat atau ringannya hukuman.
“Jika setelah seluruh fakta persidangan dinilai hubungan antara kewenangan, tindakan, tujuan, dan kesalahan pribadi terdakwa tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, maka konsekuensi hukumnya tentu bukan sekadar persoalan berat-ringannya pidana, melainkan ada atau tidak adanya pertanggungjawaban pidana itu sendiri,” pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024 tersebut kini telah memasuki tahapan penyampaian pleidoi.
Perkara ini melibatkan enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabuke, menyatakan rangkaian bukti yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara. Ia juga menyebut para terdakwa bekerja dan mengabdi untuk kepentingan PT Pelindo, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Maka dalil yang paling tepat untuk para terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas Sudiman.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembelaan pihak terdakwa yang kini menunggu penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta, bukti, serta argumentasi yang telah disampaikan selama proses persidangan.(gal)





































