DIVONIS: Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian di PN Tipikor Palembang. (ist)

PALEMBANG | duta.co – Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian divonis enam tahun penjara dan bayar denda Rp 200 juta di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. Terdakwa terbukti bersalah menerima suap sejumlah proyek, salah satunya digunakan untuk naik haji.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 12 huruf B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkap Ketua Majelis Hakim Arifin dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/3).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim yang beranggotakan Paluko dan Haridi itu, juga memvonis empat terdakwa lain. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kasi Penembangan Mutu Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, Kasubag Rumah Tangga Banyuasin Rustami, dan kontraktor Kirman, masing-masing dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Kasus korupsi itu terkuak setelah Yan Anton tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak pergi beribadah haji pada 4 September 2016 lalu. KPK menyita uang Rp 299 juta dan USD 11.200. Petugas juga menyita uang Rp 50 juta dari terdakwa Sutaryo dan bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan sebesar Rp 531 juta. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry