Tampak Yeung Siu Chung sedang menjelaskan kronologi kaos palu aritnya. (FT/OborKeadilan)

BATAM | duta.co – Sial betul turis asal Hongkong ini. Mungkin saja tidak paham, bahwa, menggunakan lambang Palu Arit di Indonesia bisa bermasalah. Atau sudah tahu tetapi ingin coba-coba. Inilah yang dialami Yeung Siu Chung (42th) Direktor Of Busines Deurpopment Fujikon Industrial.

Sabtu (16/09) malam sekitar pukul 18.00 WIB, ia berurusan dengan petugas di Batam. Menurut informasi yang berhasil dihimpun oborkeadilan.com, tempat kejadian tersebut di Restauran Lingga, lantai 2 Nagoya Hill Mall kota Batam. Saat itu dikabarkan telah diamankan seorang WNA Hongkong oleh Scurity Nagoya Hill Mall Batam, Junior Sinaga dan Tomi, karena menggunakan kaos oblong warna merah yang yang berlogo Palu Arit (logo PKI).

Ceritanya berawal sekitar pukul 17.40 wib, scurity Nagoya Hill Mall mendapati informasi dari pengunjung Nagoya Hill Mall, bahwa ada salah seorang pengunjung yang menggunakan kaos warna merah berlogo Palu Arit jika di Indonesia menjadi lambang PKI.

Atas dasar laporan tersebut Junior Sinaga, menindaklanjuti dan benar ada seorang pengunjung yang menggunakan kaos merah bergambar palu arit. Dilakukan pemeriksaan terhadap Yeung Siu Chung, yang saat itu didampingi temannya.

Hasilnya kaos tersebut dibeli dari negara Vietnam dan tiba di Batam pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017,  pukul 80.30 menggunakan Kapal Ferry Batam Fast melalui pelabuhan Ferry Internasional  Sekupang kota Batam. Dia tidak mengetahui kalau di Indonesia gambar tersebut dilarang.

Walhasil, scurity Nagoya Hill Mall meyerahkan warga Hongkong ini ke pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalau memang karena tidak tahu, maka, pihaknya diberita tahu. (ok,by)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry