KNALPOT BRONG: Polisi lalu lintas menunjukkan knalpot tidak standar alias 'brong' yang kena tilang. (ist)

JAKARTA | duta.co – Liburan akhir tahun dan tahun baru biasanya diramaikan anak-anak muda bersepeda motor atau mobil dengan knalpot ‘brong’. Siap-siap saja didenda Rp250 ribu bagi yang nekat menggunakan knalpot yang suaranya memekakkan telinga tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tak standar merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama. “Karena selain mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dekatnya,” ungkap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (11/12).

Dijelaskan, dasar hukum tilang knalpot tak standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pada ayat 3 huruf b: persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Selanjutnya, Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1):

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, standar tingkat kebisingan knalpot juga sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Berdasarkan sejumlah peraturan tersebut, polisi berhak menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi syarat laik jalan. Bahkan, dapat menilang tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan suara.

“Dari suara sudah terdengar. Jadi dari suara, kemudian secara kasat mata juga kelihatan kalau ada yang diubah-ubah. Anggota di lapangan sudah tahu semua,” kata Budiyanto.

Ia menyampaikan, polisi melakukan penindakan penggunaan knalpot “brong” dengan cara situasioner dan hunting system. “Jadi ini kegiatan rutin yang ditingkatkan. Sekarang kita masih prioritas kepada yang lawan arus. Tapi kegiatan penindakan ini (knalpot bising) digelar juga. Cara penindakannya ada macam-macam. Ada yang bersifat situasioner ada yang sifat hunting system,” tandasnya.

Peraturan perundangan tersebut di atas berlaku sama. Karena itu bukan tidak mungkin, polisi lalu lintas di Surabaya dan daerah-daerah Jawa Timur lainnya juga menerapkannya. Siap-siap saja pengguna knalpot brong di Jawa Timur juga didenda Rp250 ribu. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry