PONOROGO | duta.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dalam waktu dekat akan menaikkan tariff uji kir bagi kendaraan roda empat. Hal ini terpaksa dilakukan untuk memutus mata rantai permainan tarif yang dilakukan oleh biro jasa (calo) .
Sebab sejak sepekan lalu para pemilik kendaraan yang menggunakan biro jasa mengeluhkan mahalnya biaya kir yang harus dikeluarkan.
“Kami, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, akan menaikkan retribusi KIR sekitar 30-35%. Dengan kenaikan ini maka diharapkan masyarakat akan mengurus sendiri , karena jika mengurus melewati biro jasa akan semakin mahal lagi,” kata Djunaidi, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo.
Menurutnya, pada pekan ini Dishub menerima keluhan dari masyrakta terkait tarif uji kir yang cukup tinggi ketika melewati biro jasa . Dimana untuk uji kir kendaraan lama yang tarif normalnya hanya sekitar Rp40 ribu, bisa menjadi Rp 85 ribu ketika melalui biro jasa. Sedangkan uji kir kendaraan baru yang tarif resminya hanya Rp180 ribu, berubah menjadi Rp 1,5 juta.
“Mereka mengeluh, ketika melewati biro jasa tarifnya melambung menjadi Rp1,5 juta, padahal resminya hanya Rp 180 ribu. Untuk mengantisipasi hal tersebut sebenarnya Dishub Ponorogo sudah membuat regulasi baru , bekerjasama dengan pihak perbankan untuk pembayaran uji kir secara non tunai,” imbuhnya.
Pembayaran non tunai ini diilakukan untuk menekan kemungkinan adanya oknum di Dishub dan juga biro jasa yang nakal untuk mempermainkan tarif uji kir. “Padahal kami sudah mempermudah proses uji kir. Namun tampaknya masyarakat masih enggan mengurusnya sendiri. Mudah-mudahan dengan tarif baru ini mereka mau melakukan sendiri,” ujarnya .
Dikatakan, kenaikan ini dilakukan untuk menekan angka permainan oleh biro jasa. Karena jika dinaikkan diharapkan masyarakat mau mengurunya secara mandiri tidak melalui biro jasa. “ Kalau bisa di 2019 nanti, maka peran seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan,” pungkasnya. (sna)