Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S menunjukkan tersangka manipulasi akun Facebook, FK (18) beserta barang bukti, di Polres Trenggalek, Jumat (23/03/2018). (DUTA.CO/SUPARNI)

TRENGGALEK | duta.coKepolisian Resort Trenggalek menangkap FK (18) remaja asal Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. FK diringkus setelah diduga memanipulasi akun Facebook (FB) dengan identitas dan foto orang lain atau akun abal-abal untuk tindakan kriminal.

“Pelaku ini membuat akun palsu di FB dan menggunakan identitas orang lain. Dengan cara mengcopy dan memasang foto-foto asli milik korban dan digunakan untuk menjalin komunikasi dengan orang lain yang disertai muatan pornografi,’’ ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jumat (23/3/2018) di Trenggalek.

Berbekal akun palsu dengan nama Holgen Holgen Febly, FK mengirimkan pesan melalui Facebook maupun WhatsApp (WA) ke beberapa wanita berupa kalimat kasar dan melanggar asusila.

“Yang pasti, akhirnya Holgen Febly yang aslipun banyak mendapat komplain dari beberapa wanita tersebut. Merasa dirugikan, Holgen asli melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek,” tandasnya.

Dipaparkan, setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. Barang bukti yang diamankan di antaranya, lima lembar screenshot Facebook Holgen Holgen Febly yang diduga palsu. Serta sebuah telepon genggam yang terdapat aplikasi Facebook dengan akun tersebut.

“Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU-RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU-RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry