
SURABAYA | duta.co – Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi mengenai wafatnya Try Sutrisno disampaikan melalui pesan berantai yang dikirimkan atas nama keluarga dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta dibenarkan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Dalam informasi tersebut, jenazah Wapres Ke-6 Try Soetrisno akan dimandikan di RSPAD, kemudian dibawa ke rumah duka di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.
“Mohon dimaafkan segala kesalahan dan khilaf almarhum semasa hidup. Semoga amal ibadah Almarhum diterima di sisi Allah SWT. Kami mohon doa dari Bapak Ibu sekalian agar Almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin, Amin, Amin YRA,” demikian petikan isi pesan berantai yang mengabarkan wafatnya Wapres Ke-6 Try Sutrisno dari pihak keluarga diunggah antaranews.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan duka cita yang mendalam. Pak Try juga dikenal sebagai arek Suroboyo.
“Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji’uun. Bangsa Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Beliau adalah prajurit sejati dan negarawan yang mendedikasikan seluruh hidupnya untuk menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Khofifah di Kota Surabaya, Senin, 2 Februari 2026.
Sebagai Panglima ABRI dan kemudian Wakil Presiden RI periode 1993–1998, almarhum dikenal sebagai sosok yang tegas, disiplin, dan memiliki komitmen kuat terhadap stabilitas nasional serta pembangunan bangsa. Keteladanan beliau dalam kepemimpinan dan pengabdian menjadi warisan nilai yang penting bagi generasi penerus.
Khofifah menegaskan bahwa jasa dan pengabdian almarhum akan selalu tercatat dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. “Kita mengenang beliau bukan hanya sebagai pemimpin, tetapi sebagai figur yang konsisten menjaga semangat nasionalisme dan persatuan,” imbuhnya.
Sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum, Gubernur Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama dua hari penuh.
Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 khususnya Pasal 12 ayat 2 (dua) bahwa Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 2 (dua) hari untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden yang wafat.
Khofifah juga menyampaikan doa agar almarhum husnul khatimah dan seluruh amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Ia turut mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi duka ini.(net)
“Semoga Allah SWT menempatkan beliau di tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kesabaran,” tutupnya.




































