BANYUWANGI | duta.co – Kader PDI Perjuangan yang juga Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, mendaftar menjadi Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyuwangi, Senin (2904/2024) siang.
Daftarnya Sugiran ke PKB menjadi pertanyaan bagi masyarakat Banyuwangi. Pasalnya, orang nomor dua di Banyuwangi tersebut, adalah Bendahara DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.
“Daftarnya Pak Sugirah ke PKB itu sah-sah saja, itu semua hak politik setiap warga Indonesia,” kata Dr. Hari Priyanto.
Menurut Hari Pr, sapaan akrab Dr. Hary Priyanto, yang juga ketua PA GMNI Banyuwangi ini, seharusnya sebagai seorang kader partai itu mampu memahami etika sebagai kader partai politik. “Tidak masalah Pak Sugirah daftar ke PKB, itu hak politiknya dia dong,” ujarnya.
Dr. Hary Priyanto menyebutkan, untuk menjadi Bupati Banyuwangi perlu membangun keselarasan atau berkoalisi dengan Partai Politik. Pasal 5 dalam Peraturan KPU 3/2017 menjelaskan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling sedikit memperoleh 20% kursi DPRD. Jika disandarkan pada 50 kursi di DPRD Banyuwangi, 20% setara dengan 10 Kursi, dan jumlah itu sudah dilampaui oleh PDI Perjuangan, sehingga sudah punya modal mencalonkan sendiri.
“Memang tidak ada masalah jika Pak Sugirah mendaftarkan diri sebagai Bupati Banyuwangi di luar PDI Perjuangan Banyuwangi,” ucapnya.
“Mungkin itu strategi politik dalam meraih cita-citanya. Namun yang penting, Pak Sugirah perlu memperhatikan posisinya sebagai insan politik yang dilahirkan dan dibesarkan oleh PDI Perjuangan,” imbuhnya.
Ketua PA GMNI Banyuwangi mengungkapkan, nama Sugirah yang saat ini mendaftarkan diri ke PKB itu, merupakan Bendahara DPC PDI Perjuangan yang mendapat penugasan sebagai Wakil Bupati Banyuwangi. Tentu Pak Sugirah harus tegak lurus pada aturan main PDI Perjuangan.
“Dalam menjaga keselarasan partai, Pak Sugirah perlu berkoordinasi dengan Pengurus DPC PDI Perjuangan Banyuwangi, atau nyuwun pangestu kepada pengurus DPD Jawa Timur, dan/atau DPP. Sebab Itu etika politik,” paparnya.
Jika akhirnya, kata Hary Pr, PDI Perjuangan memberikan mandat atau rekomendasi kepadanya, maka tanggung jawabnya memenangkan kontestasi Pemilukada Banyuwangi 2024. Namun jika PDI Perjuangan tidak memberi mandat kepadanya, maka Pak Sugirah harus tunduk dan patuh dengan keputusan partai.
Rekomendasi partai tentu diikuti dengan segala pertimbangan. Jikapun gagal mendapat rekomendasi, dalam politik itu tidak ada bola mati. Yang ada bola out, yang sangat mungkin masuk kembali.
Namun, jika demi memperlancar ambisi politiknya, lantas Sugirah punya pandangan lain dengan PDI Perjuangan, maka Sugirah harus berani mundur dari struktural dan keanggotaan partai, atau siap untuk diberhentikan.
“PDI Perjuangan punya aturan, jika merasa tidak nyaman, ya mundur saja dari PDI Perjuangan,” tandasnya.
Seyogyanya, sambung Dosen Untag Banyuwangi, Sugirah harus memberikan contoh politik yang baik dalam bentuk ke-taat-an dan ke-etika-an sebagai kader yang telah dipercaya menjabat struktural dalam partai maupun dalam pemerintahan. (Ars).