SURABAYA | duta.co – Hari Cipto Wiyono SH, Ketua SCWI (Surabaya Coruption Watch Indonesia) mengaku tak akan mundur sebelum terbongkar siapa bermain sertipikat tanah terkait lahan di Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan seluas 12.500 m2.

“Saya tidak akan diam. Wajib membela kaum lemah. Bagaimana sertipkat lenyap dengan distempel BPN begitu saja. Bunyinya: Sertipikat Tidak Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Pasuruan. “Kok bisa, BPN dengan mudah menyebut bukan produknya. Padahal, tidak pernah ada pengadilan, sehingga tidak muncul siapa pemalsunya,” tegas Cipto kepada duta.co, Sabtu (24/5/25).

Sudah begitu, jelas Cipto, BPN juga tidak menunjukkan siapa pemilik tanah di Desa Glagahsari, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan seluas 12.500 M2 itu? “Kalau jelas siapa pemiliknya, enak. Kita ingin tahu, dapat dari mana? Sementara kita tanya warkah (dokumen alat bukti tanah sebagai dasar pendaftaran dan pemeliharaan data tanah) tidak diberi, alasanya rahasia negara,” tegasnya.

Menurut Cipto, tanah seluas 12.500 M2 itu, terdiri dari tujuh sertipikat asli, yang disebut palsu oleh BPN. Padahal dalam sertipikat itu, jelas, berstempel BPN Kabupaten Pasuruan, dengan lokasi kepemilikan Desa Glagahsari. Tetapi, hingga kini belum jelas jluntrungnya, apakah itu beralih tangan ke pihak lain atau memang ada oemilik ganda.

SCWI mensinyalir ada unsur ‘permainan’ cukup rapi di internal lembaga pertanahan yang semestinya bebas dari unsur kolusi oknum. “Era sekarang, tidak boleh terjadi. Mafia tanah harus digilas sampai habis. Kasihan orang kecil,” tegasnya.

Wartawan duta.co, pernah melakukan penelusuruan ke kantor BPN Kabupaten Pasuruan juga tidak bisa mengendus siapa dibalik sertipikat palsu itu. Melalui Kabag TU, Sukardi, saat dikonfimasi, ia tak mengetahui secara rinci kepemilikan lahan itu. “Data sertipikat bisa dicek melalui hak atas tanah dan tanggal lahir pemilik,” papar Sukardi, Senin (27/7).

Seperti diberitakan, SCWI menemukan kejanggalan di 7 sertipikat milik N, istri siri dari almarhum Heru. Atas dugaan sertifikat ganda ini, pihak SCWI melaporkan ke polisi atas adanya sertipikat tersebut, lantaran pihak BPN tak mengakui keabsahannya. Padahal ada stempel basah BPN. Dan jika dicermati, di halaman dalam sertipikat juga terdapat hasil pemeriksaan pengesahan. “Kalau ini paslu, tunjukkan mana yang asli untuk lahan 12500 m2 di Glagahsari itu,” jelas Hari Cipto Ketua SCWI.

Padahal, katanya, sertipakat tersebut telah mendapat pemeriksaan, pengesahan dan dinyatakan sesuai dengan daftar yang ada di BPN,” jelas Cipto sambil menunjukkan 7 Setipikat ‘Asli’ (bukan foto copy)..

“Apa karena N orang awam, orang kecil, maka, dengan stempel ‘Sertipikat Tidak Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Pasuruan’, dia sudah tidak bisa berbuat apa-apa, tidak berani melawan. Padahal, selain sertipikat dia juga memegang surat hibah,” tegasnya.

Ia berharap di era Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mafia tanah harus dilibas habis. “Kami akan membuat surat terbuka untuk Pak Menteri,” pungkasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry