0Oleh Suhermanto Ja’far(

 PAK Menteri Agama dan Pak Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, izinkan kami menjelaskan: mengapa kami menolak incumbent kembali menjadi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA)?

Ini bukan semata-mata persoalan suka atau tidak suka kepada seseorang. Bukan pula perebutan kursi kekuasaan. Penolakan yang berkembang di lingkungan UINSA harus dibaca sebagai akumulasi kegelisahan terhadap pola kepemimpinan, tata kelola, penggunaan kewenangan, dan berbagai persoalan administratif yang selama ini dipersoalkan oleh sebagian civitas akademika. Bahkan, laporan Forum Komunikasi Untuk Perubahan UINSA (FKUP) yang kami jadikan salah satu bahan pembacaan memuat sejumlah dugaan pelanggaran terkait kewenangan, pengelolaan keuangan negara, tata kelola akademik, pengangkatan pejabat, serta kebijakan internal UINSA. Karena semuanya masih berupa laporan dan dugaan, maka yang dibutuhkan bukan vonis, melainkan pemeriksaan yang transparan dan objektif.

Persoalannya menjadi lebih mendasar ketika kepemimpinan universitas mulai dipersepsikan sebagai kepemimpinan yang terlalu terpusat. Dalam teori tata kelola perguruan tinggi, kewenangan rektor memang penting untuk memastikan organisasi berjalan efektif, tetapi kewenangan tersebut harus bekerja di dalam sistem checks and balances, partisipasi akademik, transparansi, serta akuntabilitas kelembagaan. Perguruan tinggi bukan perusahaan milik seorang CEO. Ia adalah komunitas akademik yang memiliki senat, fakultas, program studi, dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Kketika keputusan strategis terlalu bergantung pada satu pusat kekuasaan, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas manajemen, tetapi juga otonomi akademik dan kepercayaan terhadap institusi (Bevir 2013, 57–68).

Di sinilah muncul persoalan yang oleh sebagian civitas akademika dapat dibaca sebagai kepemimpinan yang membentuk echo chamber dan filter bubble. Istilah ini pada mulanya digunakan untuk menjelaskan ruang komunikasi yang hanya memperkuat pandangan tertentu karena individu lebih banyak menerima informasi yang sejalan dengan keyakinannya sendiri. Dalam konteks organisasi, analoginya dapat digunakan untuk menjelaskan situasi ketika kritik semakin sulit mencapai pusat pengambilan keputusan karena lingkungan kekuasaan lebih banyak diisi oleh suara yang mendukung. Sunstein menunjukkan bahwa lingkungan komunikasi yang homogen dapat mempersempit paparan terhadap perspektif berbeda dan memperkuat polarisasi (Sunstein 2017, 9–27). Jika gejala semacam itu benar-benar terjadi dalam organisasi akademik, maka universitas akan kehilangan salah satu energi terpentingnya: kemampuan untuk mengoreksi diri melalui kritik.

Laporan FKUP memperlihatkan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan satu kejadian tunggal. Daftar laporan mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama dengan Bank BTN, dugaan pungutan pada kegiatan akademik, persoalan transparansi UPZ, perekrutan dosen pada Program Studi Kedokteran, persoalan pengangkatan Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran yang berstatus non-PNS, persoalan administrasi akademik, pengelolaan UKT, hingga tata kelola keuangan pada UPT Percetakan dan Klinik Pratama. Banyaknya isu yang dihimpun dalam laporan tersebut membuat persoalan UINSA tidak tepat apabila seluruhnya direduksi menjadi konflik personal antara kelompok yang mendukung dan menolak rektor.

Yang dipersoalkan adalah sistemnya.

Tidak setiap kesalahan administratif otomatis merupakan maladministrasi, apalagi tindak pidana. Namun, apabila terdapat tindakan atau pengelolaan pelayanan publik yang menyimpang dari prosedur, melampaui kewenangan, mengabaikan kewajiban, atau tidak memenuhi prinsip tata kelola yang baik, maka ia memang layak diperiksa berdasarkan kerangka hukum administrasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang dan mengatur prinsip penggunaan kewenangan pemerintahan secara sah, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu persoalan yang paling serius dalam laporan FKUP menyangkut kerja sama UINSA dengan Bank BTN. Laporan tersebut menyebut adanya Perjanjian Kerja Sama antara UINSA dan BTN pada 2025 terkait sponsorship, beasiswa, dan bantuan operasional, serta mempertanyakan mekanisme penerimaan dan penggunaan dana tersebut. FKUP mendalilkan bahwa terdapat penerimaan yang digunakan untuk kegiatan universitas tanpa melalui mekanisme RKAKL/RBA dan mempertanyakan apakah dana tersebut telah dicatat dalam sistem keuangan BLU. Laporan itu bahkan memperkirakan nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta dan, dengan perhitungan tertentu, Rp1,2 miliar selama empat tahun. Angka dan dugaan tersebut adalah klaim dalam laporan FKUP, bukan temuan audit yang telah terbukti, sehingga semestinya diverifikasi melalui pemeriksaan Inspektorat Jenderal, BPK, atau lembaga berwenang.

Justru karena menyangkut keuangan negara, jawabannya seharusnya sederhana: audit. Tidak perlu perang opini. Tidak perlu saling tuduh. Tidak perlu membangun kubu. Jika seluruh penerimaan telah dicatat, masuk dalam sistem keuangan BLU, sesuai RBA, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan, maka audit akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi jika terdapat ketidaksesuaian, maka pemeriksaan akan menunjukkan letak masalahnya. Dalam administrasi publik modern, transparansi bukan tanda kelemahan pemerintah, melainkan mekanisme untuk menjaga legitimasi keputusan (Moore 1995, 28–52).

Persoalan kedua adalah pengangkatan pimpinan Fakultas Kedokteran. Laporan FKUP secara khusus mempersoalkan pengangkatan Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UINSA yang berstatus non-PNS. Di sini Kementerian Agama semestinya tidak cukup menjawab dengan kalimat bahwa semuanya telah sesuai aturan. Pertanyaan publik jauh lebih sederhana: aturan yang mana, prosedurnya bagaimana, siapa yang memberikan pertimbangan, dan apakah seluruh dokumen dapat diperiksa? Jika prosedur telah benar, buka dasar hukumnya. Jika terdapat kekurangan, lakukan koreksi. Kepastian hukum lahir bukan dari pernyataan pejabat, tetapi dari prosedur yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Ketika sebagian civitas akademika mempertanyakan kemungkinan incumbent kembali menjadi rektor, pertanyaan tersebut harus dibaca dalam konteks yang lebih luas. Mereka bukan semata-mata sedang mengatakan, “kami tidak suka orangnya.” Pertanyaan yang lebih substansial adalah: apakah setelah berbagai persoalan tata kelola yang dilaporkan, kepemimpinan yang sama masih mampu membangun kembali kepercayaan institusional? Ini bukan vonis terhadap pribadi incumbent. Ini adalah pertanyaan mengenai trust, accountability, dan institutional legitimacy. Literatur tentang politisasi birokrasi menunjukkan bahwa persepsi mengenai ketidaknetralan dan dominasi kepentingan tertentu dapat memengaruhi kepercayaan terhadap institusi publik (Peters and Pierre 2004, 1–18).

Pak Menteri dan Pak Sekjen, kami tidak meminta Kementerian Agama mengambil keputusan berdasarkan tekanan demonstrasi. Kami meminta Kementerian Agama mengambil keputusan berdasarkan pemeriksaan. Audit keuangan harus menjawab persoalan keuangan. Pemeriksaan hukum harus menjawab persoalan kewenangan dan pengangkatan pejabat. Pemeriksaan administratif harus menjawab dugaan maladministrasi. Dan proses pemilihan rektor harus dikembalikan kepada prinsip merit, integritas, transparansi, partisipasi akademik, serta kepatuhan terhadap statuta dan regulasi yang berlaku.

Sebab persoalan terbesar UINSA hari ini bukan sekadar siapa yang menjadi rektor, melainkan universitas macam apa yang hendak kita bangun. Apakah UINSA akan menjadi universitas yang takut kepada kekuasaan, atau universitas yang menjadikan kekuasaan tunduk kepada aturan? Apakah kritik akan dipandang sebagai ancaman, atau sebagai mekanisme koreksi akademik? Apakah jabatan akan dipahami sebagai privilege, atau sebagai amanah publik? Perguruan tinggi yang sehat bukan perguruan tinggi yang tidak pernah memiliki konflik, melainkan perguruan tinggi yang mempunyai mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara transparan dan adil.

Maka, Pak Menteri dan Pak Sekjen, inilah alasan kami mempertanyakan dan menolak incumbent kembali menjadi Rektor UINSA: bukan karena kami telah memutuskan bahwa seluruh tuduhan terhadapnya terbukti, melainkan karena begitu banyak persoalan tata kelola yang telah dilaporkan sehingga proses pengangkatan kembali tidak seharusnya berjalan seolah-olah tidak ada apa-apa. Laporan FKUP sendiri menunjukkan luasnya spektrum persoalan yang dipersoalkan—mulai dari kewenangan, keuangan, pengangkatan pejabat, administrasi akademik, hingga tata kelola kelembagaan. Semua itu harus dijawab terlebih dahulu melalui mekanisme yang objektif.

Pada akhirnya, yang kami minta bukan kemenangan kelompok penolak incumbent. Yang kami minta adalah kemenangan tata kelola. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa seluruh persoalan tersebut tidak memiliki dasar, maka hal itu harus dinyatakan secara terbuka. Jika sebaliknya ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai hukum. Dengan cara itulah Kementerian Agama menjaga marwahnya sekaligus menyelamatkan UINSA dari konflik yang berkepanjangan.

UINSA bukan milik rektor, bukan milik kelompok yang mendukung rektor, dan bukan pula milik kelompok yang menolak rector, apalagi kekuatan eksternal. UINSA adalah amanah publik. Karena itu, sebelum menunjuk kembali seorang incumbent, pertanyaan yang paling penting bukan “siapa yang paling kuat?”, tetapi “siapa yang paling mampu memastikan bahwa kekuasaan di universitas tetap tunduk pada hukum, statuta, etika akademik, transparansi, dan kepentingan publik?” Juga bukan milik Londo Ireng yang berkedok pejabat Kementerian. Ada isu yang viral dikalangan civitas akademika UINSA, ditengarai adanya transaksional penetapan rector. Pak Menag dan pak sekjend, Anda menjual, kami civitas akademika membelinya. Ketika masinis kereta mabuk, kami yang ada di dalam Gerbong siap menghentikannya.

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Referensi

Bevir, Mark. 2013. Governance: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.

Moore, Mark H. 1995. Creating Public Value: Strategic Management in Government. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Peters, B. Guy, and Jon Pierre. 2004. Politicization of the Civil Service in Comparative Perspective: The Quest for Control. London: Routledge.

Sunstein, Cass R. 2017. #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media. Princeton, NJ: Princeton University Press.

Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292.

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry