
JOMBANG | duta.co — Perjuangan Yogi Susilo Wicaksono, guru ASN di Kabupaten Jombang, belum berhenti. Setelah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH), guru SDN Jipurapah 2 itu resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara pada Rabu (6/5/2026).
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi resmi PBASN dan telah terverifikasi dengan nomor registrasi 0000175. Bagi Yogi, nomor itu bukan sekadar angka administrasi, melainkan penanda bahwa ikhtiarnya mencari keadilan kini memasuki babak baru.
Namun langkahnya tak berhenti di sana. Kamis (7/5/2026), ia berencana mengirim surat pengaduan ke DPRD Kabupaten Jombang melalui Komisi D, berharap ada ruang dengar pendapat (RDP) agar persoalannya bisa dilihat lebih utuh.
Kepada duta.co, Yogi menuturkan bahwa sejak awal persoalan yang dihadapinya bukan semata soal kehadiran mengajar.
Seperti diberikan duta.co sebelumnya persoal ini muncul Kasus pemecatan Yogi Susilo Wicaksono, seorang guru di SDN Jipurapah 2, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memicu polemik. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) yang ditandatangani Bupati Jombang pada 18 April 2026, didasarkan pada akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari. Namun, di balik angka tersebut, terdapat perbedaan mencolok antara catatan administratif sekolah dengan kesaksian mata mantan siswa guru Yogi yang kini menjadi kepala dusun.
“ Saya di pecat ini pun tanpa teguran lebih dulu, tiba-tiba di panggil dan di lakukan BAP oleh Dinas pendidikan Jombang dan waktu itu saya ditanya pimpinan, saya hanya minta mutasi. Itu yang saya sampaikan berulang kali, bahkan saya tunjukkan resume data kesehatan saya dari dokter pasca kecelakaan,” ujarnya pelan.
Permintaan mutasi, kata dia, telah disampaikan berkali-kali, baik kepada atasan langsung maupun saat bertemu kepala dinas. Namun harapan itu tak pernah terwujud. Proses pembinaan yang dijalaninya justru bermuara pada sanksi terberat PDH.
Kini, dengan perkara yang sudah diregistrasi di PBASN, sengketa tersebut masuk pada ranah penilaian legalitas keputusan kepegawaian. Lembaga banding itu akan menilai apakah prosedur penjatuhan sanksi telah sesuai ketentuan atau terdapat cacat administrasi dalam prosesnya.
Bagi Yogi, proses banding ini bukan sekadar upaya administratif. Ia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menolak tugas negara. Yang ia cari, katanya, hanyalah solusi melalui mekanisme mutasi agar tetap bisa mengabdi tanpa mengorbankan kondisi kesehatannya.
“Jika mengajukan pada aturan kami sebagai ASN juga punya hak berkerja yang kita rasakan nyaman, aman. Namun yang terjadi seperti dicari kesalahan. Padahal sejak awal saya minta dipindahkan saja,” tuturnya.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik, karena menyentuh sisi kemanusiaan dalam tata kelola disiplin ASN: ketika aturan bertemu dengan kondisi riil seorang aparatur di lapangan.(din)




































