
JOMBANG | duta.co – Pajak dan retribusi daerah kembali menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Dari total proyeksi PAD sebesar Rp760,65 miliar, hampir seluruhnya ditopang oleh dua sektor tersebut.
Berdasarkan dokumen RAPBD 2026, pajak daerah ditargetkan sebesar Rp314,04 miliar, sedangkan retribusi daerah dipatok lebih tinggi, yakni Rp428,04 miliar. Sementara itu, kontribusi dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan relatif kecil, hanya sekitar Rp10,24 miliar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa hingga kini struktur PAD Jombang masih bergantung pada penerimaan konvensional. Padahal, target PAD 2026 justru mengalami penurunan dibanding tahun 2025, yang sempat dipatok di atas Rp800 miliar. Penurunan tersebut disebut sebagai penyesuaian akibat kebijakan pemerintah pusat, termasuk implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Penurunan PAD ini masih menjadi bahan evaluasi dari Kementerian Keuangan, Menteri dalam negeri dan Pemerintah provinsi Jawa Timur,” kata Bupati Jombang, Warsubi, saat pembacaan Nota Rencana APBD Jombang 2026 dalam rapat paripurna Senin kemarin (29/9).
Meski ada penyesuaian target, Pemkab Jombang tetap optimistis bahwa dengan penguatan sistem pemungutan dan pengawasan, penerimaan dari sektor pajak dan retribusi dapat tercapai sesuai harapan. (din)




































