SURABAYA | duta.co — Sidang perkara Sipoa batal digelar karena terdakwa Budi Santoso dan Klemen Klemen Sukarno Candra menjalani pemeriksan di tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan kasus penipuan dengan pelapor Dikky Setiawan dkk, Kamis (11/10/2018).
Sidang yang rencananya digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya harus ditunda pada Kamis pekan depan. Sementara, di ruang Sidang tersebut telah dipenuhi sejumlah warga yang diduga menjadi korban penipuan Sipoa Grup.
Tampak juga Paguyuban Tim Baik-Baik (TB2), yang merupakan wadah berhimpun 200 konsumen proyek Apartemen Royal Afatar World, dan proyek lainnya yang dibangun oleh Sipoa Group Surabaya. Mereka menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar dapat diberikan putusan bebas dari segala tuntutan hukuman atau memberikan hukuman yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) terhadap terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra.
Demikian petisi yang disampaikan 3 (tiga) orang koordinator Paguyuban TB2, Revy Yulianto–Handoko Lamijadi–Agus Tri Cahyono ketika menjadi saksi yang meringankan di muka persidangan PN Surabaya yang dipimpin oleh hakim I Wayan Sosiawan, pada sidang sebelumnya.
Menurut Handoko Lamijadi, hubungan hukum yang terjadi antara PT Bumi Samudra Jedine dengan konsumen adalah hubungan keperdataan, didasari dengan surat pemesanan yang dilakukan dengan itikad baik PT Bumi Samudrea Jedine sebagai Developer penyedia apartemen Royal Afatar Wolrd.
Bahwa benar telah terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen antara PT. Bumi Samudra Jedine kepada konsumen, namun hal ini adalah suatu tindakan wanprestasi sebagaimaa diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Di mana dalam hal ini PT. Bumi Samudra Jedine telah lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Adanya peristiwa keterlambatan penyerahan unit, TB2 berpendapat tidak berarti, pihak PT. Bumi Samudera Jidene selaku pengembang berniat telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dikarenakan proyek apartemen Royal Afatar Wolrd sudah mempunyai ijin lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014. Kemduian sebidang tanah dengan status HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, dengan Luas 59.924 m2, yang di atasnya akan dibangun Apartemen Royal Afatar.
Selanjutnya, IMB No. 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo, yang lengkap untuk membangun dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan telah dilakukan pemasangan tiang pancang sebanyak 2500 buah.
Namun demikian, Paguyuban TB2 sepenuhnya menghormati proses hukum Perkara Pidana Nomor Register: 1983/Pid.B/2018/PN.SBY, pada pengadilan negeri Surabaya, dengan terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra yang tengah berjalan, sekaligus mengapresiasi sikap kawan-kawan konsumen proyek Apartemen Royal Alfatar World lain, yang telah memilih untuk menempuh jalur hukum, sebagai opsi penyelesaian masalah.
“Namun bila ada kawan-kawan konsumen lain yang ingin menempuh jalur mediasi dalam rangka pengembalian uang (refunds) kami siap membantu memfasilitasi,” jelas Handoko.
Kepada majelis hakim, para koordinator TB2 ini menyampaikan, dengan mempertimbangkan pelaporan pidana tidak akan mengembalikan uang yang telah disetor, maka 200 konsumen yang tergabung dalam TB2 telah mengambil sikap untuk tidak jalur hukum, atas timbulnya permasalahan yang terjadi antara konsumen dengan PT Bumi Samudera Jedine, bahkan tetap memberi kepercayaan sepenuhnya kepada pengembang hingga dapat memenuhi kewajibannya.
Handoko menambahkan, pengembang dalam hal ini PT Bumi Samudera Jedine dengan itikad baik telah memberikan jaminan kepada 200 orang konsumen yang tergabung dalam TB2, berupa asset 7 (tujuh) bidang tanah senilai Rp 40 miliar. Nilai itu berdasarkan hasil taksiran lembaga appraisal independen yang ditugasi oleh kelompok TB2 sendiri.
Untuk menjaga obyektivitas, Sipoa Group menyerahkan sepenuhnya kepada pihak TB2 untuk memilih sendiri perusahaan appraisal yang dipercayai. Dan 7 (tujuh) sertipikat telah dichek ke Kantor Pertanahan dinyatakan clear and clean.
“Itu sebabnya kami dari TB2 bersedia menjadi saksi a de charge (saksi yang meringankan) untuk kepentingan terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra,” kataya.
Penyelesaian di luar jalur hukum, lanjutnya, dengan memberikan jaminan asset seperti yang dilakukan antara TB2 dengan PT. Bumi Samudera Jedine, idealnya dapat dijadikan role model bagi kelompok konsumen yang lain yang menghendaki permasalahannya diselesaikan oleh pengembang.
Oleh karenanya, dalam kedudukannya sebagai pengayom dan pelindung keadilan masyarakat, TB2 memohon majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada para konsumen lain yang telah menempuh jalur hukum pidana ini untuk dapat membangun mediasi, sebagaimana yang telah berhasil diwujudkan.
Terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra seyogyanya diberikan kesempatan untuk berupaya menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh konsumen dengan sebaik-baiknya, sekaligus melanjutkan pengabdiannya kepada bangsa dan Negara guna membangun perumahan murah bagi kepentingan masyarakat.
Paguyuban TB2 juga memohon kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan harapan mayoritas konsumen Sipoa Groip lainnya yang lebh menginginkan tidak ada pemidanaan dalam mekanisme penyelesaian persoalan ini.
“Cara penyelesaian sebagaimana yang telah ditempuh oleh kelompok TB2 adalah cara yang terbaik yang lebih menguntungkan konsumen” tutupnya. (eno)