Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan melaporkan Eks Ketua DPC ke Kejati Jatim.

‎PASURUAN | duta.co – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan periode 2021–2025 berinisial AW ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), atas dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan politik (banpol) di era kepemimpinannya, pada Senin (5/1/2026).

‎Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lekok, Aseh, mengungkapkan laporan tersebut berangkat dari temuan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana banpol, terutama terkait banyaknya kegiatan pendidikan politik yang dicantumkan.

‎”Kami melaporkan diduga saudara AW menggelapkan dana banpol tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Tak hanya itu tiap tahunnya dana banpol naik terus hingga Rp 1,3 M,” jelasnya.

‎Aseh menegaskan, para pengurus PAC PDI Perjuangan di Kabupaten Pasuruan tidak pernah merasakan maupun mengetahui adanya kegiatan sebagaimana tercantum dalam LPJ tersebut.

‎”Dalam LPJ tersebut seolah olah ada kegiatan pendidikan politik. tapi kenyataannya tak pernah ada dan tanda tangan kami para pengurus PAC dipalsukan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

‎Ia menambahkan, dugaan penggelapan dana banpol tersebut diperkuat dengan pengakuan bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan saat itu yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan dana banpol.

‎”Jadi jelas sekali ada tindak pidana korupsi yang dilakukan saudara AW. Kami berharap diproses hukum yang bersangkutan,” terangnya.

‎Senada dengan Aseh, Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pandaan, Harsilah, menyebut dalam LPJ yang setiap tahun disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan diduga terdapat banyak kejanggalan, termasuk pemalsuan tanda tangan pengurus, baik di tingkat DPC maupun ranting partai.

‎”Ada kegiatan dicantumkan nama saya dan ada tangan saya. Padahal saya tak pernah tanda tangan. Begitu juga rekan PAC lainnya juga sehingga yang bersangkutan telah manipulasi kegiatan yang fiktif,” jelasnya.

‎Atas temuan tersebut, Harsilah bersama pengurus PAC PDI Perjuangan di Kabupaten Pasuruan mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan korupsi dana banpol tersebut. (rud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry