TRENGGALEK | duta.co — Pengadilan Agama (PA) Kabupaten  Trenggalek, mencatat telah  menerima 2.639 perkara dan kini sudah  memutuskan 1.277 perkara perceraian selama kurun waktu 2018.

“Untuk sisanya merupakan perkara lain seperti izin poligami, dispensasi nikah, harta bersama, penguasaan anak dan sebagainya,” kata Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Achmad Rumli di Trenggalek, Selasa (18/12/2018).

Untuk jumlah perkara perceraian yang masuk di PA Trenggalek mulai awal 2018 hingga kemarin (10/12) sebanyak 1.859 perkara.

Dari jumlah itu, 582 merupakan cerai talak (cerai yang dilakukan oleh suami) dan sisanya 1.277 perkara merupakan cerai gugat (cerai yang dilayangkan oleh istri).

Achmad Rumli melanjutkan, dari 1.859 perkara perceraian itu, sebanyak 1.520 perkara telah mendapatkan putuskan.

Sedangkan sisanya masih dalam proses. Dari jumlah itu, 452 perkara merupakan cerai talak, dan 1.068 perkara merupakan cerai gugat.

Rumli menjelaskan, dari semua perkara tersebut masalah ekonomi paling mendominasi, selain perkara KDRT yang kebanyakan dilakukan olah sang suami.

“Mungkin banyaknya perkara cerai gugat itu terjadi karena sang istri menganggap nafkah yang diberi sang suami kurang, makanya dia memilih jalan seperti itu,” ungkapnya.

Sebenarnya jika ada salah satu pasangan yang mengajukan perkara perceraian, PA selalu memfasilitasi agar bisa rujuk lagi, khususnya dari pasangan tersebut telah menghasilkan keturunan.

Namun, kata Rumli, kebanyakan ketika dilakukan mediasi diantara keduanya sudah tidak ada kecocokan sehingga, lebih memilih ingin mengakhiri hubungan rumah tangganya. Apalagi tidak ada usaha dari pihak tergugat yang ingin rujuk kembali, untuk mencari simpatik penggugat agar mau mencabut laporannya tersebut.

Ketika dilakukan mediasi, lanjut Rumli, ada salah satu pihak yang mencabut laporannya dan ingin rujuk kembali. Hal itu dilakukan karena mereka masih saling mencintai, sedangkan pengajuan perceraian tersebut biasanya ada pihak ke tiga atau atas desakan sejumlah pihak, salah satunya keluarga.

“Biasanya ketika kami melakukan mediasi terhadap pihak tergugat mereka mengucap masih mencintai pasangannya, namun tidak dilakukan upaya untuk menyelamatkan hubungannya tersebut,” pungkasnya. (ndik/ham)