
LAMONGAN | duta.co – Owner Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Subandi, dipanggil Kejaksaan Negeri Lamongan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi, Senin (29/12/2025).
Subandi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan sekitar pukul 09.55 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 10.30 WIB. Ia keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 13.15 WIB, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam oleh penyidik di bidang intelijen.
Usai pemeriksaan, Subandi mengaku dimintai keterangan seputar laporan dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di kawasan Perumahan Tikung Kota Baru.
“Tadi saya dimintai keterangan di bagian Intel. Banyak pertanyaan dari penyidik, seputar pelaporan di perumahan saya,” ujar Subandi kepada awak media.
Subandi menegaskan bahwa perannya sebagai pengembang perumahan hanya sebatas menyediakan lahan dan unit rumah. Sementara proses administrasi dan persyaratan KPR sepenuhnya menjadi urusan masing-masing pengguna (user).
“Saya ini sebagai pengembang hanya menyediakan lahan dan unit rumah. Selebihnya itu urusan user sendiri. Ada KTP dan orangnya juga,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengenal secara pribadi para user yang terlibat dalam proses pengajuan KPR tersebut. Bahkan, menurutnya, adanya pelaporan tersebut justru menjadi persoalan tersendiri bagi pihak marketing freelance yang menangani proses take over.
“User yang take over itu ditangani oleh marketing freelance bernama Emy Yuiati. Di hadapan penyidik sudah saya jelaskan panjang lebar soal Perumahan Tikung Kota Baru. Banyak cerita terkait pelaporan itu,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Lamongan saat ini tengah menangani perkara dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB). Kasus tersebut dilaporkan oleh Hadi Mulyono pada 4 November 2025 lalu. (ard)






































