
MOJOKERTO | duta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menjadikan rampcheck kendaraan sebagai syarat wajib bagi sekolah yang akan melaksanakan outing class.
Hal ini menyusul banyaknya kecelakaan lalu lintas akubat kendaraan yang digunakan untuk outing class tidak laik jalan.
“Izin outing class tidak akan diberikan apabila kendaraan yang digunakan untuk outing class tidak di-rampcheck terlebih dahulu. Jadi, kendaraannya harus lulus rampcheck,” tandas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, Selasa (11/2/2025).
Sosok yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto ini mengatakan, sekolah yang akan melaksanakan outing class harus mendapatkan izin dari Dinas P dan K.
“Setelah terjadi musibah di Pantai Drini, Yogyakarta, Pemkot Mojokerto akan mengeluarkan SOP (Standard Operating Procedure) untuk pelaksanaan outing class. Salah satunya harus lulus rampcheck kendaraan,” ujarnya.
Menurutnya, rombongan wisata atau outing class kerap kali mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang digunakan tidak laik jalan.
“Nah, untuk memastikan agar kendaraan yang digunakan untuk outing class laik jalan, maka rampcheck masuk dalam SOP pelaksanaan outing class,” tegasnya.
Lebih jauh Ruby menjelaskan, Dinas Perhubungan meluncurkan aplikasi SIRAMAHKERTO, sebuah inovasi digitalisasi rampcheck yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. SIRAMAHKERTO merupakan akronim dari Sistem Informasi Ramp Check Kota Mojokerto.
“Saat ini semua sudah serba digital. Jadi, kita harus menyesuaikan, demi mempermudah akses pelayanan dan bisa menyimpan database agar lebih terorganisir dan aman,” ujarnya.
Untuk diketahui, rampcheck adalah kegiatan pemeriksaan uji laik jalan kendaraan, terutama angkutan penumpang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan.
“Untuk instansi seperti sekolah, pesantren, kelompok masyarakat, pemerintah atau swasta di kota Mojokerto yang akan menyewa angkutan umum bus, bisa melakukan permohonan ke Dishub untuk mengecek kendaraan laik jalan atau tidak. Ini gratis dan nanti hasilnya langsung dikirim ke pemohon lewat WA atau email,” terangnya.
Untuk mengajukan permohonan rampcheck, masyarakat bisa mengunjungi laman siramahkerto.mojokertokota.go.id. Kemudian mengisi dan mengunggah surat permohonan yang telah dibuat.
Isikan data permohonan pengajuan Ramp Check pada halaman AJUKAN RAMPCHECK.
“Isi data dengan benar, pastikan nomor handphone terdaftar di WhatsApp, karena notifikasi akan dikirim ke nomor WhatsApp terdaftar,” pintanya.
Selanjutnya upload surat permohonan, dan lampiran daftar kendaraan, klik kirim.
“Maka permohonan akan diproses oleh petugas, dan akan diinformasikan jadwal kunjungan rampcheck via notifikasi WhatsApp,” jelasnya.
Rampcheck dilakukan secara menyeluruh pada komponen-komponen kendaraan. Diantaranya, dokumen kelengkapan kendaraan, lampu-lampu, klakson, ban, rem utama, hand rem, tempat duduk, indicator dashboar, dan yang lainnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, natinya Dishub akan memberikan rekomendasi kendaraan laik jalan atau tidak. Sedangkan keputusan untuk menggunakan atau tidak kendaraan yang akan disewa tetap menjadi wewenang pemohon.
Jam pelayanan rampcheck yakni hari Senin – Jumat, pukul 12.00 – 18.00 WIB.
“Jadi, dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penyedia jasa persewaan angkutan umum agar dapat memberikan service terbaik. Serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas karena hal-hal teknis yang seharusnya bisa dicegah,” pungkasnya. (ywd)