
SIDOARJO | duta.co — Dugaan praktik korupsi dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT)tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan total barang bukti uang tunai yang disita mencapai Rp1,09 miliar.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Moch. Adin Santoso (40) (Kepala Desa Sudimoro), Santoso (54) (Kepala Desa Medalem), dan Sochibul Yanto (55) (mantan Kepala Desa Banjarsari Buduran). Ketiganya diduga meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan janji akan membantu meloloskan mereka dalam proses penjaringan perangkat desa.
“Para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan. Dari hasil operasi tangkap tangan, total uang yang berhasil diamankan sebesar Rp1,099 miliar,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, di hadapan puluhan wartawan, Senin sore (23/6/25).
Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap para tersangka saat bertemu di salah satu restoran cepat saji di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan, Sidoarjo, Selasa (27/5/25) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp185 juta di dalam kendaraan yang digunakan oleh para tersangka. Dari pengembangan kasus, polisi menyita tambahan uang dari rekening para tersangka hingga total mencapai Rp1,09 miliar.

Selain uang tunai, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, mulai dari kendaraan bermotor, telepon seluler, rekening koran bank, hingga dokumen terkait soal ujian seleksi perangkat desa.
“Uang itu berasal dari 18 peserta seleksi yang dijanjikan lulus oleh para tersangka. Kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya berupa penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami aliran dana kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing. (loe)





































