Maidi.

JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjaring Wali Kota Madiun, Maidi.

“Bahkan, penetapan tersangka sudah dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia juga mengatakan dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Menurutnya diekspose tersebut sudah menetapkan status hukum para pihak diamankan, dalam waktu 1×24 jam.

“Maaf, saya belum bisa merinci jumlah dan siapa saja inisialnya. Mereka (tersangka) saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Budi Prasetyo singkat.

Dilaporkan, Maidi ditangkap penyidik KPK dalam OTT dengan barang bukti uang senilai ratusan juta, Minggu (18/1/2026) malam lalu. Berikutnya, Maidi, pejabat Kota Madiun, mantan pejabat dan swasta, menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Sat Reskrim Polres Madiun, Senin (19/1/2026) pagi hingga sore.

Usai menjalani pemeriksaan, sebanyak 9 orang termasuk Maidi, dari Polres Madiun, sekitar pukul 17.00 dibawa ke Jakarta via Bandara Juanda Sidoarjo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 dilaporkan ke KPK, Maidi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp18,41 miliar.

Data LHKPN menunjukkan, mayoritas kekayaan Maidi pada aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp16,07 miliar, tersebar di wilayah Kabupaten/Kota Madiun. Aset tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri dan mendominasi struktur kekayaannya.

Selain properti, Maidi juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp667 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp95,8 juta, serta kas dan setara kas Rp3,34 miliar. Dalam laporan itu, Maidi juga mencantumkan utang Rp1,77 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat Rp18,41 miliar. (gus/tim)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry