
“Kualitas seorang pemimpin memang esensial, namun kualitas sistem yang melahirkan pemimpin jauh lebih fundamental.”
Oleh: Choirul Rochman*
MUKTAMAR ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merupakan momentum krusial bagi penguatan tata kelola organisasi. Salah satu instrumen vital dalam suksesi kepemimpinan adalah mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Tulisan ini mengkaji urgensi transformasi AHWA dari sekadar panitia ad hoc menjadi lembaga permanen guna menjaga independensi, meminimalisir intervensi politik, dan memperkuat marwah musyawarah mufakat. Dengan tinjauan historis-teoretis dan komparatif, artikel ini menawarkan otokritik konstruktif demi terciptanya sistem kepemimpinan yang lebih kredibel dan transparan di tubuh jam’iyah NU.
Pendahuluan
Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar forum rutin pergantian kepengurusan, melainkan momentum evaluatif untuk membedah kualitas mekanisme organisasi secara menyeluruh.
Sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar, kualitas NU tidak hanya ditentukan oleh figur pemimpin yang terpilih, tetapi juga oleh integritas sistem yang melahirkan kepemimpinan tersebut. Menjelang Muktamar, otokritik terhadap sistem pemilihan Rais Aam melalui mekanismeAhlul Halli wal Aqdi(AHWA) menjadi sangat relevan.
Otokritik ini bukanlah serangan terhadap personalitas atau kelompok tertentu, melainkan ikhtiar intelektual untuk memperkuat tata kelola organisasi agar tetap selaras dengan prinsip syura (musyawarah), independensi, dan kemaslahatanjam’iyah.
AHWA dalam Diskursus Politik Islam
Secara teoretis,Ahlul Halli wal Aqdimerujuk pada representasi ulama dan tokoh berpengaruh yang memiliki otoritas moral serta keilmuan untuk memilih dan memberikan legitimasi kepada pemimpin (nasbul imam).
Konsep ini berakar kuat sejak masa awal Islam dan mengalami dinamika pada era Dinasti Abbasiyah. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sultaniyah menegaskan bahwa anggota AHWA harus memiliki syarat keadilan, ilmu yang mumpuni, serta wawasan luas untuk memilih pemimpin yang paling maslahat bagi umat. (1)
Namun, catatan sejarah menunjukkan risiko “stagnasi fungsi” jika AHWA tidak memiliki independensi struktural. Pada beberapa periode kekhalifahan islam, ketika kekuatan politik berpusat pada elite militer atau istana, AHWA seringkali terjebak dalam fungsi formalitas atau sekadar pemberi stempel legitimasi atas keputusan politik yang telah dikondisikan sebelumnya. Pengalaman sejarah ini memberikan pelajaran berharga bahwa keberadaan lembaga AHWA secara nominal tidaklah cukup; yang jauh lebih krusial adalah memastikan independensi fungsionalnya dari berbagai tekanan eksternal maupun internal.
Praktik AHWA dalam Dinamika Organisasi NU
Sistem AHWA secara formal diterapkan kembali dalam pemilihan Rais Aam sejak Muktamar ke-33 di Jombang (2015), pasca kristalisasi pemikiran dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2014. Berdasarkan AD/ART NU, Rais Aam dipilih melalui musyawarah mufakat sembilan ulama senior yang memenuhi kriteria integritas, keilmuan, dan pengaruh. (2)
Mekanisme ini diadopsi sebagai antitesis terhadap praktik politik transaksional dan potensi intervensi pihak luar jika pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara langsung (one man one vote) yang cenderung liberal.(3)
Kendati memiliki landasan filosofis yang luhur, implementasi AHWA di berbagai tingkatan organisasi (PCNU hingga PWNU) tak luput dari kritik. Seringkali muncul persepsi publik bahwa komposisi sembilan anggota AHWA telah “dikondisikan” atau dipengaruhi oleh konstelasi kekuatan kandidat tertentu sebelum forum resmi dimulai. Laporan media mengenai dinamika menjelang Muktamar kerap menyoroti bagaimana faksi-faksi politik di dalam organisasi berupaya memengaruhi daftar nama calon anggota AHWA. (4)
Jika persepsi ini dibiarkan tanpa adanya perbaikan sistemik, kepercayaan warga NU (nahdliyin) terhadap marwah ulama dapat tergerus. Sebuah sistem tidak hanya harus adil secara substantif, tetapi juga harus terlihat adil dan transparan secara prosedural demi menjaga legitimasi hasil Muktamar.
Urgensi AHWA sebagai Lembaga Permanen
Salah satu langkah strategis untuk meminimalisir distorsi dalam proses pemilihan adalah mentransformasi Komite AHWA menjadi lembaga permanen. Selama ini, AHWA bersifatad hoc—dibentuk menjelang Muktamar—sehingga rentan terhadap tarik-ulur kepentingan jangka pendek.
Sebagai lembaga permanen, AHWA akan memiliki struktur yang stabil, mencakup:
1. Keanggotaan Tetap:Dengan masa jabatan tertentu yang tidak bersifat mendadak.
2. Sekretariat dan Tata Kerja:Prosedur operasi standar (SOP) yang baku dalam penyaringan kandidat.
3.Mekanisme Regenerasi:Pola penggantian anggota yang sistematis dan jauh dari hiruk-pikuk suksesi kepengurusan harian.
Dengan model permanen, AHWA dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawal moral organisasi secara berkelanjutan, bukan sekadar “mesin pemilih” lima tahunan. Hal ini akan mempersempit ruang bagi intervensi politik dadakan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota organisasi.
Tinjauan Komparatif: Kelembagaan Ulama Global
Secara komparatif, model lembaga ulama permanen dapat ditemukan dalam strukturMajelis Khubregan(Assembly of Experts) di Iran. Lembaga ini memiliki otoritas konstitusional untuk memilih, mengawasi, dan memberhentikan Pemimpin Tertinggi. (5) Terlepas dari kritik pakar mengenai efektivitas pengawasannya yang seringkali dianggap terkooptasi oleh Dewan Garda, (6) model kelembagaan yang memiliki struktur tetap, sekretariat, dan prosedur yang mapan memberikan stabilitas prosedural dalam suksesi kepemimpinan.
Poin penting dalam perbandingan ini bukanlah mengadopsi ideologi politiknya, melainkan memetik pelajaran tentang pentingnya “institusionalisasi” dewan ulama. NU sebagai organisasi modern memerlukan sistem yang mapan agar regenerasi kepemimpinannya tidak bergantung pada momentum politik sesaat, melainkan pada objektivitas lembaga yang memiliki kewibawaan permanen.
Penutup
Menuju Muktamar NU, penguatan sistem AHWA adalah sebuah keniscayaan. Keberadaan AHWA harus dikembalikan pada khitahnya sebagai lembaga independen yang menjaga kesucian musyawarah ulama, bukan sekadar formalitas administratif. Menjadikannya lembaga permanen adalah langkah progresif untuk meningkatkan transparansi, kepastian prosedur, dan akuntabilitas organisasi.
Kualitas seorang pemimpin memang esensial, namun kualitas sistem yang melahirkan pemimpin jauh lebih fundamental. NU sebagai lokomotif Islam wasathiyah dunia harus membuktikan bahwa tata kelola organisasinya mampu bertransformasi menjadi lebih profesional, transparan, dan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur kepesantrenan. Inilah esensi otokritik untuk masa depan NU yang lebih gemilang.
*Choirul Rochma adalah Pengurus Ranting NU di Bekasi
Referensi
(1): M. Hasan Ubaidillah,Konstruksi Sistem Ahlul Ḥalli wal ʹAqdi pada Pemilihan Rais ʹAam Nahdlatul Ulama(Surabaya: Pascasarjana UIN Sunan Ampel, 2015).
(2): AD/ART Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 Lampung; Lihat juga Kompas.com, “Pemilihan Rais Aam NU Digelar dengan Sistem AHWA, Apakah Itu?”, Desember 2021.
(3): Ahmad Mundzir, “Sejarah dan Argumentasi Sistem AHWA dalam Muktamar NU,”NU Online, 2021.
(4): Laporan Khusus Harian Jatim, “Dinamika AHWA: Antara Independensi Ulama dan Tarikan Politik,” April 2024.
(5): “Assembly of Experts,”Britannica, diakses 2024; Konstitusi Republik Islam Iran, Pasal 107-111.
(6): Brookings Institution, “Understanding Iran’s Assembly of Experts: Powers and Limits,” Policy Paper, 2016.




































